Tembak dan Awetkan Burung Enggang Jambul, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Petugas Polres Agam mengamankan SY (55) dilaporkan melakukan penganiayaan dan kepemilikan satwa yang dilindungi jenis burung Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) di Jorong Lubuk Nyanyuk Nagari Tanjung Sani, kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu (4/12).
Polisi menangkap SY, seorang petani asal Koto Panjang Nagari Tanjung Sani setelah menemukan barang bukti berupa bangkai satwa dilindungi di rumahnya.
Sebelumnya, SY tertangkap polisi karena menembak rekannya A (60) dengan senapan angin di pondok kebun kulit manis tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Perbuatan tersebut berawal saat tersangka menanam Pohon kayu manis, kemudian dicabut oleh korban dengan alasan tersangka menanam di lahan miliknya. Tak terima, tersangka menembak A sebanyak dua kali kemudian mengambil satu bilah kayu dan memukulkannya ke kepala korban.
Ketika dilakukan penggeledahan, pihak Polres Agam dibantu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resor Agam, Sumatera Barat menemukan barang bukti berupa bangkai satu ekor burung Enggang jambul.
Pengendali Ekosistem BKSDA resor Agam, Ade Putra mengatakan bahwa pelaku memperoleh satwa langka dan dilindungi tersebut di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani, Agam.
Ia menuturkan bahwa dari hasil indentifikasi ditemukan bekas luka dan bekas jahitan di tubuh burung Enggang jambul yang sudah mati tersebut.
"Satwa tersebut dibedah dan dagingnya dikeluarkan, kemudian diganti dengan bahan lain buat diawetkan." jelasnya.
Karena perbuatannya, SY diancam pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SY terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) adalah jenis satwa dilindungi dan merupakan satwa penyebar bibit terbaik dari buah pepohonan dalam hutan sehingga keberadaan satwa ini sangat penting dalam proses suksesi alami ekosistem hutan." terang Ade.
Enggang Jambul tersebar di beberapa hutan tropis Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Brunei, India dan Indonesia meliputi Sumatera dan Kalimantan.
Ciri yang paling mudah dikenali dari Enggang Jambul adalah memiliki bulu-bulu berwarna putih yang terangkat di atas kepalanya dan mengarah kedepan, seperti jambul, baik pada jantan maupun betina. Panjang tubuhnya sekitar 75-80 cm. Warna punggung hitam, sayap berwarna hitam dan putih bagian ujung, serta kaki berwarna hitam dan paruh berwarna abu-abu.
"Enggang jantan dan betina dapat dibedakan dari warna lehernya. Betina berwarna hitam, sementara jantan berwarna putih. Ketika mereka terancam, mereka akan membentangkan sayap dan bulu ekor, sambil menggerakan paruhnya naik turun," ucap Ade.

Terjerat di Kebun, Kaki Kanan Kucing Emas Alami Memar
03/08/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Harimau Masuk Saluran Air di Pasaman Barat
25/03/24
Puti Malabin Terjebak Umpan Kambing
07/02/24
Ditemukan di Kedai Buah, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan
10/05/22
Terancam Denda Rp100 Juta, Penjual Kukang Masuk Penjara
12/04/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
