Temukan 2 Kukang di Tiang Listrik, Warga Langsung Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam menerima serahan berupa dua ekor kukang (Nycticebus coucang) pada Jumat (21/5/2021). Warga yang menyerahkan, yakni Doni Ariandi, merupakan warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Doni menemukan satwa dilindungi itu berada di tiang listrik di dekat rumahnya pada Kamis (20/5/2021).
Karena khawatir akan tersengat listrik, Doni kemudian berusaha menyelamatkan kukang tersebut dan membawanya ke rumah. Ketika sampai di kediamannya, anaknya mengatakan bahwa kukang itu masuk dalam daftar satwa dilindungi. Kemudian, ia bergegas menghubungi BKSDA Resor Agam.
"Saya menyerahkan dua ekor kukang itu ke Resor KSDA Agam karena satwa tersebut dilindungi," ucapnya.
Saat ini satwa liar itu sudah dievakuasi dan diobservasi di kantor BKSDA Resor Agam di Lubukbasung. Sementara ini diketahui bahwa kedua satwa liar itu berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan tiga tahun.
Baca juga: Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Ditangkap Warga Donggala
Ade Putra, Kepala Resor KSDA Agam, menjelaskan bahwa saat ini kondisi kedua kukang sehat dan agresif. Rencananya, dalam waktu dekat, keduanya itu akan dilepasliarkan bersama dengan kukang lain yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa.
"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelematkan satwa langka itu," imbuh Ade.
Selama tahun 2021 ini, kata Ade, ada empat kukang yang diserahkan ke kantornya. Pada tahun 2020 silam, ada satu ekor rangkong, tujuh ekor baning coklat, dua ekor kucing hutan, satu ekor kukang, dan satu ekor binturong. Jika ditotal, ada 12 satwa.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
