Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Warga Selamatkan Tiga Anak Kucing Hutan di Halaman Rumahnya

2526
×

Warga Selamatkan Tiga Anak Kucing Hutan di Halaman Rumahnya

Share this article
Anak kucing hutan telah dievakuasi BPBD Kabupaten Padang Pariaman dan tim WRU RKW V Barisan Pariaman BKSDA Sumatra Barat. | Foto: BKSDA Sumatra Barat/Instagram
Anak kucing hutan telah dievakuasi BPBD Kabupaten Padang Pariaman dan tim WRU RKW V Barisan Pariaman BKSDA Sumatra Barat. | Foto: BKSDA Sumatra Barat/Instagram

Gardaanimalia.com – Tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) ditemukan di halaman rumah oleh seorang warga Lubuk Alung, Minggu (28/5/2023).

Menurut keterangan di Instagram BKSDA Sumatra Barat, Kamis (1/6/2023), warga tersebut menyadari bahwa kucing itu adalah satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Warga itu pun segera melapor kepada petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.

Menindaklanjuti laporan di atas, pihak BPBD dan tim WRU RKW V Barisan Pariaman BKSDA Sumatra Barat pun lakukan evakuasi tiga anak kucing hutan itu dengan hati-hati.

“Ketiga anak kucing kemudian dibawa ke Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumatra Barat untuk observasi dan perawatan lebih lanjut,” tulis akun tersebut.

Tindakan ini berguna agar satwa dilindungi itu bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya. Selain itu, satwa juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhannya.

Pentingnya Sinergi guna Hadapi Ancaman Kepunahan Kucing Hutan

“Dalam menghadapi ancaman kepunahan, peran masyarakat sangatlah penting. Oleh karena itu, BKSDA Sumatra Barat mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam melestarikan satwa dilindungi”.

Salah satunya dapat dilakukan melalui laporan langsung pada call center BKSDA Sumatra Barat, yaitu 081266131222. Hal ini akan membantu dalam upaya perlindungan bagi satwa dilindungi dan kelangsungan hidup satwa.

Tak hanya itu, dalam upaya pelestarian spesies kucing hutan, kerja sama antara pemerintah, lembaga konservasi, dan warga juga dibutuhkan.

“Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti nyata. Dengan upaya bersama, kita dapat memastikan satwa langka seperti kucing hutan punya masa depan yang lebih baik dan aman di habitatnya,” tandas BKSDA.

Prionailurus bengalensis adalah satwa yang dilindungi di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Menurut IUCN Red List, satwa itu masuk dalam kategori risiko rendah (Least concern). Sementara, dalam CITES, Prionailurus bengalensis terdata sebagai satwa dengan status Apendiks II.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments