Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui

Putri Nur
3 min read
2023-10-11 20:51:00
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa dengan barang bukti 20 kilogram sisik itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan menyatakan, FAP dan MR terbukti bersalah berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kedua terdakwa tersebut, ujar Eka, terbukti melanggar Pasal 21 Jo. Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kamis ini sidang putusannya," beber Eka, pada Selasa (10/10/2023).

Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang berinisial FAP, MR, dan MND. Ketiganya dibekuk atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan terkait hasil penyelidikan pihaknya.

Menurut Rasio, FAP, MR, dan MND terhubung dengan jaringan atau sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun kasus yang di Kalimantan Barat, lanjutnya, itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat, Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan memperoleh informasi adanya upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dari masyarakat. Usai menerima laporan, tim langsung mengikuti sebuah mobil.

Saat mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih itu diperiksa, tim gabungan segera menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FAP dan MR.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan 20 kilogram sisik hewan pemakan serangga itu yang disimpan dalam empat buah karung.

"Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND," kata Rasio.

Pada saat tim menangkap MND di kediamannya, petugas menemukan barang bukti 37 kilogram sisik Manis javanica yang dimuat dalam karung.

Tags :
satwa dilindungi sisik trenggiling kalimantan barat perdagangan ilegal satwa liar
Writer: Putri Nur
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25