Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun Bui

Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun.
Selain itu, kedua terdakwa dengan barang bukti 20 kilogram sisik itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp43 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan menyatakan, FAP dan MR terbukti bersalah berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kedua terdakwa tersebut, ujar Eka, terbukti melanggar Pasal 21 Jo. Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kamis ini sidang putusannya," beber Eka, pada Selasa (10/10/2023).
Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang berinisial FAP, MR, dan MND. Ketiganya dibekuk atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.
Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan terkait hasil penyelidikan pihaknya.
Menurut Rasio, FAP, MR, dan MND terhubung dengan jaringan atau sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Adapun kasus yang di Kalimantan Barat, lanjutnya, itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat, Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.
Tim gabungan memperoleh informasi adanya upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dari masyarakat. Usai menerima laporan, tim langsung mengikuti sebuah mobil.
Saat mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih itu diperiksa, tim gabungan segera menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FAP dan MR.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan 20 kilogram sisik hewan pemakan serangga itu yang disimpan dalam empat buah karung.
"Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND," kata Rasio.
Pada saat tim menangkap MND di kediamannya, petugas menemukan barang bukti 37 kilogram sisik Manis javanica yang dimuat dalam karung.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
