Terdakwa Penyelundupan Kangguru Pohon Jalani Sidang di PN Ambon

Atika Byputri
3 min read
2023-08-09 10:09:05
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus penyelundupan tujuh ekor kangguru pohon, Muhammad Yusuf (35) mulai menjalani proses persidangan di PN Ambon.

Ketua PN Ambon Orpha Martina mengatakan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon Lilia Heluth.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi," ungkapnya, Selasa(8/8/2023).

Terdakwa awalnya diminta bantuan untuk mengangkut barang milik Luke (nama panggilan) ke dalam kapal. Barang tersebut berupa tujuh ekor kangguru pohon endemik Papua.

"Alih-alih menanyakan izin resmi, terdakwa yang mengetahui bawaan Luke merupakan satwa dilindungi malah melakukan negosiasi," ungkap JPU Lilia Heluth.

Proses tawar-menawar yang dilakukan, lanjut Lilia Heluth, yaitu terkait pengangkutan dengan bayaran 1,5 juta rupiah.

Terdakwa yang diketahui merupakan seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura tersebut kemudian menyanggupi permintaan Luke.

Alhasil, satwa kangguru pohon yang berstatus dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, yakni menuju kamar 6018 yang di dalamnya terdapat saudara Luke.

Terdakwa bahkan menanyakan harga penawaran yang akan diberikan Luke apabila tiba di Surabaya. Terdakwa dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah.

Satu dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon Mati




Penahanan terdakwa dilakukan oleh aparat kepolisian Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno dan petugas BKSDA Maluku.

Barang bukti tujuh ekor kangguru pohon (1 ekor dalam kondisi mati dan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres) berhasil diamankan di atas KM Dobonsolo.

Pengamanan dilakukan saat KM Dobonsolo merapat di Pelabuhan Yos Sudarso, pada 15 Mei 2023. Penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura.

Muhammad Yusuf diancam pidana sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara, 6 ekor satwa endemik Papua tersebut saat ini tengah menjalani masa pemulihan atau rehabilitasi di BKSDA Maluku. Rencananya, usai pulih, semua satwa akan dilepasliarkan.

Tags :
satwa dilindungi bksda maluku Kangguru Pohon KM Dobonsolo Pengadilan Negeri Ambon
Writer: Atika Byputri
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25