Terdakwa Penyelundupan Kangguru Pohon Jalani Sidang di PN Ambon

Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus penyelundupan tujuh ekor kangguru pohon, Muhammad Yusuf (35) mulai menjalani proses persidangan di PN Ambon.
Ketua PN Ambon Orpha Martina mengatakan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ambon Lilia Heluth.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi," ungkapnya, Selasa(8/8/2023).
Terdakwa awalnya diminta bantuan untuk mengangkut barang milik Luke (nama panggilan) ke dalam kapal. Barang tersebut berupa tujuh ekor kangguru pohon endemik Papua.
"Alih-alih menanyakan izin resmi, terdakwa yang mengetahui bawaan Luke merupakan satwa dilindungi malah melakukan negosiasi," ungkap JPU Lilia Heluth.
Proses tawar-menawar yang dilakukan, lanjut Lilia Heluth, yaitu terkait pengangkutan dengan bayaran 1,5 juta rupiah.
Terdakwa yang diketahui merupakan seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura tersebut kemudian menyanggupi permintaan Luke.
Alhasil, satwa kangguru pohon yang berstatus dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, yakni menuju kamar 6018 yang di dalamnya terdapat saudara Luke.
Terdakwa bahkan menanyakan harga penawaran yang akan diberikan Luke apabila tiba di Surabaya. Terdakwa dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah.
Satu dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon Mati
Penahanan terdakwa dilakukan oleh aparat kepolisian Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno dan petugas BKSDA Maluku.
Barang bukti tujuh ekor kangguru pohon (1 ekor dalam kondisi mati dan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres) berhasil diamankan di atas KM Dobonsolo.
Pengamanan dilakukan saat KM Dobonsolo merapat di Pelabuhan Yos Sudarso, pada 15 Mei 2023. Penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura.
Muhammad Yusuf diancam pidana sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sementara, 6 ekor satwa endemik Papua tersebut saat ini tengah menjalani masa pemulihan atau rehabilitasi di BKSDA Maluku. Rencananya, usai pulih, semua satwa akan dilepasliarkan.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
