Terjadi Penyitaan 4 Hewan Langka Diawetkan dan 3 yang Masih Hidup

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang mengamankan empat hewan dilindungi yang diawetkan (offset) dan tiga satwa dalam keadaan hidup.
Seluruh hewan langka tersebut berhasil disita dalam operasi simpatik penertiban tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi pada Selasa (16/11) dan Rabu (17/11).
Dalam keterangan tertulis, BKSDA Sumsel merincikan, empat satwa awetan yang disita antara lain dua kepala rusa (Rusa unicolor), satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan seekor beruang madu (Helarctos malayanus).
Sementara tiga satwa lainnya diamankan dalam keadaan hidup, yakni dua ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan seekor kasturi ternate (Lorius garrulus).
Ketujuh hewan dilindungi tersebut merupakan milik warga yang tersebar di tiga wilayah di Kota Palembang, yaitu Kecamatan Plaju, Kecamatan Kalidoni, dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Saat ini, satwa-satwa itupun diamankan di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan konservasi lebih lanjut.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengingatkan bahwa menyimpan atau memelihara satwa dilindungi termasuk pelanggaran pidana.
Ia juga menyampaikan, tindakan sita satwa dilindungi tersebut bermula dari laporan yang mereka dapatkan. "Setelah dapat informasi, kami melakukan jemput bola untuk penyitaan," ungkapnya, Minggu (21/11) dikutip dari Tempoco.
Upaya pencegahan juga akan terus dilakukan, lanjut Ujang Wisnu, khususnya pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap pelanggaran kepemilikian tanpa izin hewan dilindungi dan bagian-bagian tubuhnya.
“Pencegahan kejahatan terhadap kehidupan satwa liar (wildlife crime) tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerja sama antar pihak. Terima kasih kepada masyarakat yang makin teredukasi dan aktif memberikan informasi melalui call center kami,” terangnya.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
