Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara

2794
×

Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara

Share this article

 

Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara
Dua ekor kukang dari total 79 ekor Kukang berhasil diamankan Polres Majalengka. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com, Majalengka – Terlibat dalam perburuan dan perdagangan Kukang, dua orang terdakwa Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka dituntut 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin (6/5/2019).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum, Ade Mulyani, S.H, mengatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa”, ujarnya saat pembacaan tuntutan.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa apabila mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa dilindungi tersebut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan hari Senin, 13 Mei 2019

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, menjelaskan bahwa Kasus ini berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka.

“Diamankan pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019,” terangnya.

Dari operasi tersebut, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu. Puluhan Primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018

Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara
Kukang buruan kedua terdakwa rencananya akan dikirim ke Shanghai, China. Keduanya diduga termasuk ke dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Foto : Istimewa

“Operasi penanganan kasus perdagangan 79 kukang ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat. Menurut informasi dari Polres Majalengka, kukang rencananya akan dikirim ke Shanghai, Cina melalui Surabaya,” ujarnya.

Didin juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas pertimbangan tuntutan kedua terdakwa.

“Dengan adanya penegakan hukum ini kami berharap semoga menjadi perhatian kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa, yaitu tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi.” Tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments