Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tersangka Jual Beli Bagian Tubuh Trenggiling Ditahan Polisi

1107
×

Tersangka Jual Beli Bagian Tubuh Trenggiling Ditahan Polisi

Share this article
Petugas saat memperlihatkan sejumlah sisik trenggiling (Manis javanica). | Foto: Antara/HO-KLHK
Petugas saat memperlihatkan sejumlah sisik trenggiling (Manis javanica). | Foto: Antara/HO-KLHK

Gardaanimalia.com – Seorang berinisial BS ditangkap petugas dari Balai Gakkum KLHK atas dugaan jual beli sisik trenggiling (Manis javanica).

Lelaki berusia 52 tahun itu diamankan di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim operasi juga menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jambi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan, Kamis (16/3/2023).

Sedangkan, lanjut Subhan, barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi telah diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi.

Kasus Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

Ia menceritakan, awal mula pengungkapan kasus itu berasal dari informasi masyarakat. Informasinya terkait perdagangan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta per kilogram oleh BS.

Dari situlah, sambungnya, tim gabungan lalu menindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.

Setelah itu, tim operasi gabungan berhasil menangkap tersangka BS di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.

Kini, ujarnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.

Tersangka Jual Beli Sisik Trenggiling Dijerat Pidana

Atas perbuatannya, BS terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dirinya mengapresiasi tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Subhan menyatakan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk berantas para pemburu dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pemberantasan tersebut demi menjaga kelestarian satwa liar.

Menurut catatan, Gakkum KLHK sudah lakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar.

Tak hanya itu, tambah Subhan, menurut data Gakkum KLHK sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments