Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tersangka Perdagangan Satwa 36,7 Kg Sisik Trenggiling Diringkus di Deliserdang

1705
×

Tersangka Perdagangan Satwa 36,7 Kg Sisik Trenggiling Diringkus di Deliserdang

Share this article
Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus tersangka perdagangan satwa dilindungi berupa 36,7 sisik trenggiling dan 1 buah paruh rangkong gading di Sumatera Utara. | Foto: Dok. Gakkum LHK Sumatera
Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus tersangka perdagangan satwa dilindungi berupa 36,7 sisik trenggiling dan 1 buah paruh rangkong gading di Sumatera Utara. | Foto: Dok. Gakkum LHK Sumatera

Gardaanimalia.com – Tiga pelaku perdagangan organ satwa dilindungi berhasil ditangkap oleh personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua orang penjual sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial SP (42) dan M (26). Lalu, satu orang penjual paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan inisial MB (41).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong 1 buah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Sabtu (27/11).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (24/11) mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.

Setelah itu, tim pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian dari komunikasi dengan pelaku akhirnya disepakati lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffe, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang pada Kamis (25/11).

“Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” singkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil memperoleh informasi bahwa ada satu orang pelaku yang menjual 17 buah paruh rangkong.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim kembali menyamar dan menyepakati pertemuan dengan pelaku perdagangan satwa langka di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Tim pun langsung meringkus tersangka dan membawanya beserta barang bukti ke markas Balai Gakkum Sumatera.

Karena perbuatan tesebut, ketiga tersangka perdagangan satwa dilindungi itupun dijerat dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2).

Di mana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumut. Sedangkan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” jelasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments