Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kasus Perdagangan Satu Set Tulang Harimau Siap Disidangkan

1222
×

Kasus Perdagangan Satu Set Tulang Harimau Siap Disidangkan

Share this article
Kasus Perdagangan Satu Set Tulang Harimau Siap Disidangkan
Tulang harimau yang disita oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Sumbar | Foto: Istimewa

Gardaaminalia.com – Siap disidangkan, kasus perdagangan satu set tulang harimau di Pasaman Barat setelah berkas penyidikan (P21) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial D (46) seorang warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada kegiatan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

Tim pun mendalami laporan warga tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kafe di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (20/8).

Menurut keterangan tersangka, pembeli berasal dari Sumatera Utara saat itu sedang pergi ke sebuah ATM di Ujung Gading. Namun setelah ditelusuri pihak kepolisian, pembeli yang dimaksud tidak ditemukan.

Lebih lanjut, perkembangan kasus terakhir, pada Selasa (19/10) penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Bersama tersangka, diamankan pula 80 potong tulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan transaksi jual beli.

Berdasarkan uji labor di laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia, dipastikan bahwa DNA sampel barang bukti tersebut adalah tulang harimau.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Terkait kasus ini, Ardi, Kepala Balai KSDA Sumbar mengatakan, “Saat ini tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.”

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments