Tertangkap Bawa Penyu Langka, Nelayan Dituntut 5 Bulan Penjara

3 min read
2022-04-23 15:26:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus kepemilikan penyu, Sakrani (57) dituntut pidana penjara 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan kepada Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

JPU menuntut terdakwa dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Delfi Trimariono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah dan juga mengakui perbuatannya.

Menurutnya, tuntutan JPU telah mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Tak hanya itu, ujar Delfi, terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga tersebut juga mengakui perbuatannya, dan tidak akan melakukannya kembali.

Terdakwa sudah berterus terang mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasilnya. Selain itu, terdakwa juga mempunyai riwayat sakit dan usia yang sudah senja.

"Barang bukti juga sudah dilepasliarkan ke habitatnya," kata Delfi, Kamis (21/4) dilansir dari Radar Bali.

Sebelumnya, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan penyu ke Bali. Upaya tersebut digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut mengatakan, bahwa ada seseorang yang mengangkut penyu menggunakan perahu fiber. Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mengamankan seorang pria dan barang bukti ke Polres Jembrana.

Berdasarkan keterangan tersangka Sakrani, yang sekarang telah ditetapkan sebagai terdakwa, sebanyak 9 ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut.

Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.

Sakrani berdalih, meski sudah mengetahui bahwa penyu memiliki nilai jual tinggi, tetapi dirinya tidak mengetahui bahwa satwa itu merupakan satwa dilindungi.

Warga yang berasal dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan.

Sementara, saat ditemukan kondisi satwa yang juga disebut sebagai kura-kura laut itu diketahui masih hidup dengan keadaan flipper yang masih terikat.

Satwa langka tersebut langsung dititiprawatkan ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak agar kondisinya tetap sehat, sampai akhirnya satwa dilindungi itu telah dilepasliarkan kembali.

Tags :
satwa dilindungi penyu penyelundupan penyu nelayan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25