Tertangkap Bawa Penyu Langka, Nelayan Dituntut 5 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus kepemilikan penyu, Sakrani (57) dituntut pidana penjara 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan kepada Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
JPU menuntut terdakwa dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Delfi Trimariono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah dan juga mengakui perbuatannya.
Menurutnya, tuntutan JPU telah mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Tak hanya itu, ujar Delfi, terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga tersebut juga mengakui perbuatannya, dan tidak akan melakukannya kembali.
Terdakwa sudah berterus terang mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasilnya. Selain itu, terdakwa juga mempunyai riwayat sakit dan usia yang sudah senja.
"Barang bukti juga sudah dilepasliarkan ke habitatnya," kata Delfi, Kamis (21/4) dilansir dari Radar Bali.
Sebelumnya, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan penyu ke Bali. Upaya tersebut digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut mengatakan, bahwa ada seseorang yang mengangkut penyu menggunakan perahu fiber. Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mengamankan seorang pria dan barang bukti ke Polres Jembrana.
Berdasarkan keterangan tersangka Sakrani, yang sekarang telah ditetapkan sebagai terdakwa, sebanyak 9 ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut.
Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.
Sakrani berdalih, meski sudah mengetahui bahwa penyu memiliki nilai jual tinggi, tetapi dirinya tidak mengetahui bahwa satwa itu merupakan satwa dilindungi.
Warga yang berasal dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan.
Sementara, saat ditemukan kondisi satwa yang juga disebut sebagai kura-kura laut itu diketahui masih hidup dengan keadaan flipper yang masih terikat.
Satwa langka tersebut langsung dititiprawatkan ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak agar kondisinya tetap sehat, sampai akhirnya satwa dilindungi itu telah dilepasliarkan kembali.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
