Tertangkap Berjualan Kukang, Warga Sumbar Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Pada Kamis (20/5/2021), Penyidik Satreskrim Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) ke Kejaksaaan Negeri Agam. Kasus ini melibatkan seorang warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berinisial HJ (45).
"Kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam bersama tersangka dan barang bukti," kata Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam.
Ade memaparkan, HJ ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam pada Rabu (24/3/2021) silam di Pasar Bawan. Pada saat penangkapan, HJ sedang membawa dua ekor kukang dari Lubuk Sikaping ke Agam untuk dijual. Kedua barang bukti tersebut dalam kondisi yang stres akibat disimpan dalam dua kotak bekas bola lampu yang sempit.
Baca juga: Seekor Dugong Mati Mengenaskan dengan Dua Luka Tembak di Tubuhnya
Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh BKSDA Resor Agam, HJ sudah dipantau sejak tahun 2020 silam. Yang bersangkutan dicurigai melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi antara provinsi. Modusnya adalah dengan menyewa angkutan travel.
Atas perbuatannya, HJ akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. HJ terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, dua kukang yang menjadi barang bukti saat ini dititiprawatkan di BKSDA. Jika kondisinya sudah dinyatakan sehat dan siap, keduanya akan segera dilepasliarkan ke alam.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
