Tertangkap, Penyelundup Berdalih Jual Telur Penyu Untuk Biaya Jaga Pulau

Gardaanimalia.com - Penyelundupan telur penyu berhasil digagalkan oleh Lanal Sangatta dan Polairud Polda Kalimantan Timur pada Minggu (14/3/2021). Petugas menemukan sebanyak 903 butir telur penyu yang terdiri dari 275 butir telur penyu sisik dan 628 butir telur penyu biasa. Petugas juga mengamankan dua pelaku.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Pos Polairud Polda Kaltim unit Patroli Sangatta tentang penyelundupan telur penyu dari Pulau Birabirahan ke TPI Kenyamukan yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Setelah itu, Pos Polairud berkoordinasi dengan Danposal Muara Sangatta. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang masuk ke pelabuhan.
"Lanal Sangatta bersama dengan Polairud dalam ini Posal Manubar dan Sangkulirang mengamankan TD sebagai pelaku utama," kata Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto.
Baca juga: BKSDA Sumbar Resor Agam Catat 6 Konflik Satwa di Awal Tahun 2021
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang ditangkap mengaku diajak bekerjasama dengan tersangka lain. Mereka bekerja sama untuk menjaga Pulau Birahbirahan dan berkeliling mencari telur penyu.
Salah satu pelaku, TD juga sudah mengaku tahu bahwa penyu adalah satwa dilindungi dan ada larangan menjual telur-telurnya. Namun, ia tetap melakukannya dengan alasan uang hasil penyelundupan akan digunakan untuk biaya operasional penjagaan Pulau Birahbirahan.
"(Pelaku) Telah melakukan tiga kali pengiriman dalam satu bulan," kata Danposal Muara Sangatta Pelda Nur Rofik sebagaimana dikutip dari laman Berita Lima.
Rofik juga mengungkapkan sudah ada 200 hingga 300 telur penyu yang dikirimkan dalam sebulan.
Pelaku penyelundupan telur penyu akan dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Jalan Panjang Warga Pulau Sembilan Menjaga Penyu dari Kepunahan
16/01/24
Ribuan Telur Penyu Hasil Curian Berpotensi Menetas
15/01/24
Cegah Kepunahan! Puluhan Anak Penyu Sisik Kembali Dilepaskan
31/01/23
Dijual Bebas, 173 Telur Penyu Disita Petugas
08/08/22
Pedagang Ikan Jual Puluhan Telur Penyu
27/07/22
Penyelundupan Ribuan Telur Penyu di Bangka Belitung Berhasil Dicegat
09/06/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
