Tertangkap Tangan Menjual Orangutan, 5 Pelaku Diamankan

Gardaanimalia.com - Petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat transaksi perdagangan bayi orangutan sumatera di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Kamis (28/4).
Subdit IV Tipidter dan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Adapun lima orang pelaku, yaitu Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan Adelina Br Sembiring (20), yang semuanya merupakan warga Kotamadya Binjai.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, penangkapan pelaku penjualan orangutan dimulai sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).
"Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis orangutan sumatera (Pongo abelii) seharga Rp23 juta," ungkap Hadi, Jumat (29/4) dilansir dari Top Metro News.
Informasinya menyebut, bahwa Tomas menjual orangutan yang diperkirakan masih berumur 4 bulan melalui akun media sosial miliknya bernama Vir Go.
Setelah menerima informasi dan melakukan monitoring, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli (cover buy) sampai akhirnya disepakati lokasi transaksi di Jalan H. Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.
Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BK 1665 RO. "Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti," ujar Hadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku berperan sebagai pemburu orangutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
"Tersangka mengaku 1 ekor orangutan sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," papar Hadi.
Tanpa perlawanan, kelima pelaku dan satu individu orangutan langsung dibawa ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pengembangan atas jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Pongo abelii termasuk satwa yang dilindungi.
Pongo abelii juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistmenya.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
