Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Gardaanimalia.com - Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kembali mencatat pencapaian dalam konservasi satwa langka.
Kali ini dibuktikan dengan teridentifikasinya tiga individu baru badak jawa (Rhinoceros sondaicus) sepanjang Maret hingga April 2025.
Temuan ini diperoleh melalui pemantauan kamera jebak (camera trap) dan penemuan tapak oleh tim Monitoring Badak Jawa (MBJ) dan Tim Ujung Kulon Patrol (UKP).
Individu pertama yang teridentifikasi adalah anak badak betina bersama induknya, terekam kamera pada 30 Maret 2025 di bagian selatan Semenanjung Ujung Kulon.
Berdasarkan postur tubuh yang hampir setara dengan induknya, usia anak diperkirakan di atas dua tahun.
Selanjutnya, pada 3 April 2025, tim MBJ kembali mencatat temuan badak jantan remaja dari rekaman kamera di lokasi yang sama.
Cula yang mulai tumbuh menunjukkan usia badak tersebut sekitar tiga tahun lebih. Identitas individu ini masih dalam proses pendataan lanjutan.
Rekaman badak jawa jantan remaja yang diperkirakan berumur 3 tahun. | Foto: Dok. Kementerian Kehutanan
Temuan ketiga terjadi pada 20 April 2025, saat UKP menemukan tapak anak badak berukuran 19–20 sentimeter di wilayah konsentrasi tinggi habitat badak di Selatan Semenanjung Ujung Kulon.
"Dengan membandingkan data anak badak dari hasil camera trap yang ada pada wilayah tersebut yang ditemukan tahun 2024, maka tapak anak badak tersebut harusnya sudah berukuran lebih dari 20 sentimeter," terang Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Ardi Andono melalui siaran pers, Sabtu (3/5/2025).
Ukuran tersebut menunjukkan anak badak baru yang diperkirakan berusia antara 4 hingga 6 bulan, dan belum pernah tercatat sebelumnya sehingga diyakini sebagai individu baru.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas sistem perlindungan penuh (Fully Protected Area System) yang diterapkan di Semenanjung Ujung Kulon, yang tertutup bagi aktivitas manusia selain kegiatan konservasi.
Ia juga menyoroti metode terbaru dalam pemasangan kamera trap menggunakan model spasial eksplisit (Spatially Explicit Model) dalam 35 klaster, yang memungkinkan identifikasi populasi lebih luas dan akurat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut temuan ini sebagai harapan baru bagi spesies yang tergolong langka dan terancam punah, ia mengatakan, “Kami akan terus memperkuat pemantauan dan perlindungan agar individu baru ini tumbuh dalam kondisi yang aman.”
Badak jawa merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List menetapkan badak jawa dalam status critically endangered atau terancam punah.
Spesies ini juga termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan secara internasional dalam bentuk apa pun.

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
06/05/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
15/02/25
Selamat Datang Iris, si Anak Badak Jawa Baru
14/09/24
Kabar Gembira, Tiga Badak Jawa Lahir di TNUK!
30/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
