Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Diamankan Polres Bantul

Gardaanimalia.com - Petugas kepolisian Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pelaku jual beli satwa dilindungi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Kamis (10/1).
Kanit IV Reskrim Polres Bantul, Iptu Mahardian Dewo Negoro, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial S (56), warga Jepara, Jawa Tengah ditangkap saat melakukan transaksi jual beli satwa. Pengungkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang memberikan informasi akan dilakukannya transaksi bernilai ratusan juta di kawasan Bantul.
"Petugas lantas menindaklanjuti laporan dan menggali informasi di lapangan. Kemudian kami lakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Kronologis penangkapan pelaku, petugas melakukan pengintaian kendaraan pelaku di Ring Road Selatan Sewon, Bantul. Pada pukul 14:00 petugas menghentikan mobil putih pelaku yang melintas di Jalan Parangtritis. Saat digeledah, petugas mendapati beberapa ekor burung berbagai jenis di dalam mobil.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 14 ekor satwa yang terdiri dari burung Cendrawasih, Burung Merak, Burung Mambruk, Anak Kangguru, Burung Kasuari, serta Tupai yang sebagian besar berasal dari daerah Papua.
Mahardian mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bantul untuk penanganan satwa yang berhasil disita sekaligus untuk mengetahui jenis satwa yang dilindungi.
"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan jenis satwa mana yang dilindungi. Semua satwa dilindungi akan kami serahkan pada BKSDA. Apabila tidak dilindungi maka satwa akan dikembalikan pada pemiliknya," jelasnya.
Pelaku S mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari Surabaya, Jawa Timur. "Satwa diambil dari pelabuhan untuk dijual kembali di Yogyakarta. Saya beli dari kenalan Rp. 20 juta untuk dua ekor burung Cendrawasih," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Referensi : Krjogja.com

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
