Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Diamankan Polres Bantul

3 min read
2019-01-11 10:36:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas kepolisian Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pelaku jual beli satwa dilindungi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Kamis (10/1).

Kanit IV Reskrim Polres Bantul, Iptu Mahardian Dewo Negoro, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial S (56), warga Jepara, Jawa Tengah ditangkap saat melakukan transaksi jual beli satwa. Pengungkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang memberikan informasi akan dilakukannya transaksi bernilai ratusan juta di kawasan Bantul.

"Petugas lantas menindaklanjuti laporan dan menggali informasi di lapangan. Kemudian kami lakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Kronologis penangkapan pelaku, petugas melakukan pengintaian kendaraan pelaku di Ring Road Selatan Sewon, Bantul. Pada pukul 14:00 petugas menghentikan mobil putih pelaku yang melintas di Jalan Parangtritis. Saat digeledah, petugas mendapati beberapa ekor burung berbagai jenis di dalam mobil.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 14 ekor satwa yang terdiri dari burung Cendrawasih, Burung Merak, Burung Mambruk, Anak Kangguru, Burung Kasuari, serta Tupai yang sebagian besar berasal dari daerah Papua.

Mahardian mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bantul untuk penanganan satwa yang berhasil disita sekaligus untuk mengetahui jenis satwa yang dilindungi.

"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan jenis satwa mana yang dilindungi. Semua satwa dilindungi akan kami serahkan pada BKSDA. Apabila tidak dilindungi maka satwa akan dikembalikan pada pemiliknya," jelasnya.

Pelaku S mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari Surabaya, Jawa Timur. "Satwa diambil dari pelabuhan untuk dijual kembali di Yogyakarta. Saya beli dari kenalan Rp. 20 juta untuk dua ekor burung Cendrawasih," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Referensi : Krjogja.com

Tags :
yogyakarta burung dilindungi Polres Bantul Bantul Jawa tengah mambruk kasuari merak kangguru
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25