Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor

145
×

Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor

Share this article
Ilustrasi rusa timor (Rusa timorensis). | Foto: Muhammad Adimaja/Wikimedia Commons
Ilustrasi rusa timor (Rusa timorensis). | Foto: Muhammad Adimaja/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan sepuluh ekor menjangan atau rusa timor asal Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan oleh Polsek Sape, Polres Bima, Minggu (8/9/2024).

Satwa dilindungi itu diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Para terduga pelaku mengelabui petugas dengan membawa seluruh rusa di dalam mobil Avanza pada pukul 02.00 WITA dini hari. Di dalam mobil, sepuluh rusa dibungkus oleh terpal hijau.

Kapolsek Sape AKP Masdidin menceritakan kronologi awal ketika personil Polsek Sape dan Personil Unit Intel Kodim 1608 Bima sedang melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor.

Ketika melintasi Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, personel melihat satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang melintas.

Mereka curiga, sebab mobil tersebut melaju pelan dan tampak seperti membawa muatan yang berat.

“Ketika melintas di persimpangan Desa Bugis, petugas melihat sebuah mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi EA XXXX YE yang mencurigakan,” kata Masdidin, Senin (9/9/2024), dikutip dari Bima Kota. 

Mendapati hal tersebut, petugas lantas mengejar dan memberhentikan mobil.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan cek muatan, mereka mendapati sepuluh satwa itu mati disembelih.

Petugas pun mengamankan tiga orang dalam kendaraan, yaitu MS (24), JD (39), dan FA (25). Ketiganya berasal dari Desa Sie Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 

Satwa tersebut, tambah Masdidin, merupakan hasil buruan para pelaku di Pulau Komodo, NTT.

“Para terduga pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Sape untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Rusa Timor Berstatus Rentan

Rusa timor adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 tahun 2018.

Ia biasa hidup di dataran rendah dengan ketinggian 2.600 meter di atas permukaan laut, dengan habitat alami savana dan vegetasi hutan.

Menurut IUCN Red List, ia berkategori rentan atau vulnerable, padahal pada 1996, ia masih tergolong resiko rendah atau least concern.

Perubahan status ini disebabkan jumlah populasi rusa timor di daerah penyebarannya ditaksir kurang dari 10 ribu individu dewasa.

Diperkirakan terdapat penurunan populasi sekurang-kurangnya 10 persen akibat hilang habitat dan perburuan liar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments