Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie

130
×

Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie

Share this article
Terduga pelaku diamankan petugas bersama barang bukti dua gading gajah. | Foto: Dok. Polda Aceh
Terduga pelaku diamankan petugas bersama barang bukti dua gading gajah. | Foto: Dok. Polda Aceh

Gardaanimalia.com – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap transaksi gading gajah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (25/4/2024) malam.

Petugas sukses mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BSR (30) dan MD (50) yang merupakan warga Kabupaten Pidie.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua batang gading gajah dewasa. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dua [terduga] pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (27/4/2024).

Muliadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi bagian tubuh satwa lindung berupa gading gajah.

Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan dan sukses mengamankan dua batang gading gajah.

Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU KSDAE tertulis, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Sementara dalam huruf d, tertulis larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.

Muliadi mengatakan, Polda Aceh berkomitmen memberantas pelaku kejahatan satwa dan menjaga kelestarian alam.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi ekosistem lingkungan di Aceh,” ungkap Muliadi.

Ia juga minta perhatian semua pihak dalam memberantas kejahatan lingkungan di Aceh, khususnya pelaku kejahatan satwa lindung.

Ia menyatakan, semua elemen memiliki peran masing-masing dalam perlindungan satwa yang masih ada di wilayah hukum Provinsi Aceh.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments