Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 110 Burung dari Kalimantan Barat

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan burung berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai Karantina Kelas I Pontianak, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sebanyak 110 ekor burung berhasil diselamatkan oleh petugas pada Minggu (21/2/2021).
"Burung tersebut terdiri dari satu ekor kapas tembak (Pycnonotus plumosus), 102 ekor kacer (Copsychus saularis), empat cucak hijau (Chloropsis), satu ekor cililin (Platylophus galericulatus) dan dua ekor lovebird (Agapornis)," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Iptu Wendi Sulistiono.
Ia menambahkan burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah, dengan menggunakan angkutan laut, Kapal Dharma Kartika. Modusnya dengan memasukkan burung-burung tersebut ke dalam keranjang buah yang dimasukkan lagi ke kardus. Lalu, diangkut dengan truk fuso.
"Kami sedang melakukan penelusuran terkait pemilik kendaraan dan sopirnya," imbuh Wendi.
Baca juga: Owa Ungko di Kandang Transit BBKSDA Riau Melahirkan
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak Joko Supriatno menjelaskan bahwa seluruh burung tersebut dikirim tanpa dokumen resmi.
"Surat kesehatan hewan tidak ada dan tidak ada surat permohonan dari kita juga sebagai karantina," ujar Joko.
Untuk selanjutnya, 110 burung itu akan menjalani tes kesehatan di BKSDA Kalbar sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitatnya.
"Sebelum dilakukan perilisan, kita akan tes fisik maupun kesehatannya agar dapat kembali ke alam," katanya.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
