Tim Gabungan Gerebek Penampungan Burung Dilindungi di Kuta

3 min read
2021-04-23 09:24:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Puluhan burung dilindungi kembali menjadi korban penyelundupan. Beruntung, tim gabungan dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali, dan TNI berhasil menyelamatkan 24 burung tersebut.

"Operasi gabungan dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021," ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya.

Petugas gabungan mengamankan puluhan burung dilindungi itu bersama dengan INS (47) di Desa Jalan Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali. Burung yang menjadi barang bukti terdiri dari dua ekor kakatua seram (Cacatua moluccensis), delapan ekor kakatua putih jambul kuning (Cacatua sulphurea), tujuh ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dua ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor jalak putih (Acridotheres melanopterus), dan dua ekor jalak bali (Leucopsar rothschildi).



Muhammad Nur memaparkan operasi gabungan ini bermula dari pengaduan masyarakat. Pada tanggal 19 April 2021, tim mulai melakukan pengumpulan data dan informasi. Hasilnya menunjukkan adanya usaha penampungan ilegal burung dilindungi di lokasi penangkapan.

"Kami juga sedang mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut," imbuhnya.

Baca juga: 7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan

Lebih lanjut, Nur menyampaikan untuk proses penyidikan tim sudah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Sedangkan seluruh burung hasil sitaan dititipkan di Taman Konservasi Satwa Tabanan yang berada di Banjar Dukuh, Dauh Peken, Tabanan, Bali.



INS akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a junto Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. INS terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menegaskan akan terus melakukan berbagai kerjasama untuk menekan angka perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

"Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat," ucapnya.

Sustyo juga mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi, memantau, dan melaporkan peredaran satwa dilindungi ke Balai Gakkum KLHK maupun BKSDA setempat.

Tags :
kakatua jambul kuning bali nuri bayan nuri seram
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25