Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tim Gabungan Pasang Tiga Perangkap Harimau Sumatera

808
×

Tim Gabungan Pasang Tiga Perangkap Harimau Sumatera

Share this article
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Waykambas
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Waykambas

Gardaanimalia.com – Kemunculan harimau sumatera di kawasan perladangan di Renah Kayu Embun, Kota Sungai Penuh, dinilai membuat takut warga yang hendak beraktivitas di kebun.

Untuk mengurangi ketakutan warga, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, KPHP Kerinci, TNI-Polri dan warga pun memasang perangkap.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ada tiga perangkap yang dipasang. “Kita pasang perangkap harimau secara bertahap, terakhir itu Selasa (5/7) lalu,” ujar Nurhamidi, Kepala Pengawasan Balai Besar TNKS Wilayah l Kerinci, Kamis (7/7) dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa pemasangan dilakukan di berbagai titik, yaitu di tempat kemunculan harimau sumatera terbanyak.

“Perangkapnya kita kasih umpan anjing. Dengan pemasangan ini, kita berharap dapat mengurangi ketakutan warga,” ungkap Nurhamidi.

Sejak satu pekan setelah dipasang hingga saat ini, ujarnya, tim gabungan belum berhasil menangkap harimau yang keluar dari hutan dan masuk wilayah perladangan warga.

Adapun menurut laporan terakhir yang disampaikan oleh warga, satwa yang memiliki nama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut masih berkeliaran di lokasi pemasangan perangkap.

Akan tetapi, kata Nurhamidi, satwa dilindungi itu bisa saja pergi karena harimau sumatera mempunyai daya jelajah yang besar.  “Namun bisa saja sudah pergi. Karena daya jelajah harimau sangat tinggi,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan, apabila nanti harimau sumatera masuk perangkap, maka pihaknya akan membutuhkan seorang ahli untuk melakukan analisa apakah satwa dapat dilepasliarkan atau perlu perawatan terlebih dahulu.

“Kita lihat kondisinya seperti apa. Kemudian akan dianalisis tim ahli, baru kemudian diambil tindakan apakah terlebih dahulu dirawat atau langsung dilepasliarkan ke daerah yang jauh dari permukiman,” tambahnya.

Panthera tigris sumatrae merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments