Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Toko Kerajinan Reog Digrebek Polhut, Jual Kulit Harimau dan Macan Tutul

7060
×

Toko Kerajinan Reog Digrebek Polhut, Jual Kulit Harimau dan Macan Tutul

Share this article
Toko Kerajinan Reog Digrebek Polhut, Jual Kulit Harimau dan Macan Tutul
Barang bukti berupa kulit harimau basah dan kulit harimau dalam bentuk reog berhasil diamankan petugas. Foto: WCS Indonesia

Gardaanimalia.com – Penegakan Hukum (Gakkum) Seksi II dan Polisi Kehutanan Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersangka berinisial B, 31 tahun, dengan barang bukti Kulit harimau dan puluhan bagian satwa dilindungi di Jawa Timur, pada Rabu (7/8).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan empat lembar kulit harimau dalam kondisi masih basah, tiga lembar kulit kepala harimau, sembilan buah kulit kepala harimau yang dijadikan reog, satu buah kulit ekor harimau, satu lembar bagian kulit harimau, satu kantong potongan kecil kulit harimau, beberapa ikat bulu burung merak hijau dan biru, serta dua buah tanduk rusa

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jaringan Perdagangan Kulit Harimau

Penangkapan dilakukan di toko kerajinan reog yang merupakan milik tersangka B. Ia merupakan jaringan dari U, 24 tahun, dan R, 23 tahun, yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta. Barang bukti berupa dua ekor kulit macan tutul dalam kondisi basah, serta beberapa bagian macan tutul, macan dahan serta harimau sumatera.

Menurut Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Mohammad Nur, jaringan perdagangan satwa dilindungi ini berasal dari Jawa Timur. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami jaringan tersebut.

“Dari dua operasi ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Operasi-operasi yang kami lakukan adalah bentuk nyata komitmen dalam memberantas perdagangan satwa liar,” ujarnya Senin (12/8) dikutip dari Tempo.co

Nur memastikan para tersangka akan diproses dan dikenakan pasal tindak pidana memperdagangkan, membawa satwa dilindungi pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society Program Indonesia (WCS-IP) mengapresiasi upaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa.

“Kami sangat mengapresiasi upaya KLHK dalam mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa. Harimau dan macan tutul adalah predator tertinggi di masing-masing rantai makanan. Sehingga keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Noviar berharap agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya sehingga pelaku dapat mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera.

Ada lima macam bagian satwa yang diamankan yakni dari satwa Harimau (Panthera tigris), Macan Tutul (Panthera pardus), Burung Merak Hijau (Pavo muticus), Burung Merak biru (Pavo cristatus) dan Rusa (Cervus timorensis).

Satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia. Dua di antaranya yakni harimau dan burung merak hijau berstatus terancam punah dalam daftar Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments