Gardaanimalia.com – Bali menjadi salah satu jalur utama perdagangan ilegal burung liar di Indonesia. Sepanjang lima bulan terakhir dalam 2026, sebanyak 10.739 ekor burung liar disita dalam berbagai upaya penyelundupan yang digagalkan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif FLIGHT Indonesia’s Birds, Marison Guciano, dalam diskusi bertajuk “Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar”, belum lama ini di Kota Denpasar.
Menurut Marison, angka tersebut menjadi jumlah penyitaan tertinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia dalam periode yang sama.
“Dalam lima bulan terakhir, kami mencatat bahwa Bali ini merupakan provinsi tertinggi dalam kasus penyitaan ilegal burung liar,” ujar dia dalam penyampaian materi yang diterima Garda Animalia, Rabu (24/6/2026).
Bali, kata dia, kini menjadi salah satu titik penting dalam rantai perdagangan ilegal burung liar yang menghubungkan wilayah Nusa Tenggara hingga Pulau Jawa.
Marison menyebut posisi Bali berpotensi sebagai jalur transit perdagangan burung. Ada dua pelabuhan yang rawan digunakan, yakni Padangbai di Karangasem dan Gilimanuk di Jembrana.
Pelabuhan Padangbai menjadi pintu masuk utama burung liar dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali. Sementara, Pelabuhan Gilimanuk menjadi jalur keluar dari Bali menuju Pulau Jawa.
“Di pelabuhan Lembar, Lombok, dalam lima bulan terakhir itu ada 1.110 lebih burung yang dicegat berupaya masuk secara ilegal ke Bali,” ungkap Marison.
Sementara di Pelabuhan Padangbai, petugas dan lembaga terkait mencatat sekitar 10.505 ekor burung yang disita dan diduga berasal dari Lombok.
Setelah masuk Bali, sebagian burung diduga dikirim menuju Jawa melalui jalur darat dan laut. Di Pelabuhan Gilimanuk, sebanyak 154 ekor burung berhasil dicegat, sedangkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, terdapat 782 ekor burung yang diamankan setelah keluar dari Bali.
Namun, Marison menilai jalur Gilimanuk masih menjadi tantangan karena jumlah burung yang lolos diduga lebih banyak dibandingkan yang berhasil dihentikan.
Dia menyatakan, perdagangan ilegal burung kicau liar kerap dianggap sebagai persoalan kecil karena satwa yang diperdagangkan sering kali bukan spesies yang menjadi perhatian utama.
“Perdagangan ilegal burung kicau sering dianggap biasa, ‘itu kan hanya burung’. Padahal jaringan perdagangan ini sangat rapi dan profesional,” ujar dia.
Menurut Marison, pelaku perdagangan satwa liar memiliki pola kerja yang terorganisir, termasuk memanfaatkan celah pengawasan di jalur penyeberangan. Dia mencontohkan kasus penyelundupan burung dari Gilimanuk menuju Ketapang. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, informasi mengenai operasi tersebut diduga bocor sehingga muatan burung dipindahkan dan kembali masuk ke Bali.
Marison menilai penanganan perdagangan burung liar tidak cukup hanya dengan penyitaan, tetapi juga perlu memperkuat pengawasan jalur distribusi dan membongkar jaringan pelakunya.
















