Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi undang-undang kembali digagalkan di jalur laut Indonesia Timur.
Tim gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menyita 15 ekor burung endemik langka asal Papua di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Rabu (24/6/2026).
Belasan satwa dilindungi tersebut diangkut secara ilegal menggunakan Kapal Motor (KM) Ciremai milik PT Pelni, yang berlayar dari Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.
Gagalnya aksi penyelundupan ini menjadi alarm keras masih maraknya perdagangan ilegal keanekaragaman hayati (biodiversitas) lintas pulau di Indonesia.
Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Iptu Giovani B.M. Toffy, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari pengetatan pengawasan rutin saat kapal bersandar pada pukul 07.30 WIT.
Petugas yang jeli melihat adanya komoditas mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan intensif.
"Kami mendapati total 15 ekor burung langka dilindungi dari atas kapal yang diturunkan tanpa dokumen resmi. Diduga kuat ini merupakan jaringan perdagangan satwa liar," ujar Iptu Giovani saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Modus Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Guna mengelabui petugas yang berjaga ketat di dermaga, pelaku menggunakan modus klasik dengan meninggalkan satwa-satwa tersebut di dalam area kapal.
Pelaku diduga langsung membaur dengan ratusan penumpang yang turun (debarkasi) untuk meloloskan diri. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak identitas pemilik satwa tersebut.
Dari hasil identifikasi otoritas terkait, 15 ekor satwa endemik yang berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup tersebut memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi, dengan rincian:
- 10 ekor burung cucak emas papua (Pitohui sp.)
- 2 ekor burung nuri bayan berwarna hijau (Eclectus roratus)
- 1 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory)
- 1 ekor burung jagal papua (Cracticus cassicus)
- 1 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita)
Proses Karantina dan Pemulihan
Setelah diamankan di Markas Polsek KPYS, seluruh barang bukti langsung dievakuasi menuju Kantor BKSDA Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, untuk mendapatkan penanganan kedaruratan satwa.
"Di BKSDA, burung-burung ini akan menjalani proses karantina, perawatan medis, dan identifikasi lebih lanjut oleh tim dokter hewan. Prioritas utamanya adalah memastikan kondisi kesehatan mereka stabil sebelum nantinya dipulangkan dan dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya di tanah Papua," pungkas Iptu Giovani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKSDA Maluku belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait estimasi kerugian negara maupun langkah hukum lanjutan untuk mengejar jaringan penyelundup ini.














