Trenggiling Dihapus dari Daftar Obat-Obatan China

Gardaanimalia.com - China resmi menghapus sisik Trenggiling dari daftar bahan pembuatan obat-obatan tradisional yang dikeluarkan Buku Farmasi Traditional Chinese Medicine (TCM) pada Selasa (9/6).
Penghapusan sisik Trenggiling dari daftar obat-obatan dilakukan setelah otoritas kehutanan China meningkatkan status perlindungan Trenggiling pada level tertinggi minggu lalu Sabtu (6/6).
Selain sisik Trenggiling, pil yang diformulasikan dari kotoran kelelawar juga ikut dihapus, seperti yang diberitakan oleh surat kabar China Health Times.
Beberapa bulan lalu, China juga telah mengeluarkan larangan pembatasan perdagangan satwa liar di wilayahnya. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona baru, tetapi perdagangan tetap diperbolehkan untuk tujuan penelitian dan pengobatan tradisional.
Beberapa peneliti menduga Trenggiling, mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia, sebagai inang pembawa virus corona baru yang muncul dari sebuah pasar di Wuhan, Cina, tahun lalu. Trenggiling, bersama dengan Kelelawar, merupakan jenis satwa yang diduga merupakan inang dari virus SARS-CoV-2, seperti yang dilaporkan peneliti.
Menurut Organisasi WildAid, Sebanyak 200.000 trenggiling dikonsumsi setiap tahun di Asia untuk sisik dan daging mereka. Lebih dari 130 ton sisik hewan hidup dan mati disita dari perdagangan ilegal antar negara tahun lalu. Angka tersebut diperkirakan mewakili hingga 400.000 ekor Trenggiling.
Dari laporan yang dikeluarkan Traffic, Cina dan Vietnam adalah dua pasar konsumen utama untuk Trenggiling. Di negara ini satwa Trenggiling dimanfaatkan sebagai obat dan bahan makanan. Daging Trenggiling umumnya dikonsumsi sebagai makanan eksotis di beberapa wilayah di dunia.
Selain dagingnya, sisik Trenggiling banyak dipergunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional yang dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Sisik ini dipercaya dapat menghilangkan rasa nyeri, obat kulit, demam malaria, dan bahkan kanker, meskipun peneliti mengatakan sisik tidak terbukti memiliki kandungan obat.
Kondisi ini menempatkan Trenggiling dalam status Appendiks I yang dikeluarkan oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Perburuan yang marak memasukkan satwa ini ke status Terancam kepunahan/ Critically Endangered (CE) dalam daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (nama resmi: International Union for Conservation of Nature atau disingkat IUCN).

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
