Ungkap Jual Beli Organ Satwa, Gakkum Kalimantan Temukan Tengkorak Orangutan

3 min read
2022-04-01 16:16:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sepanjang tahun 2021 kemarin, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan mengungkap lima kasus perdagangan organ tubuh satwa di Kalimantan Timur.

Hal ini bermula saat Gakkum Kalimantan mendapatkan laporan adanya perdagangan organ tubuh satwa di Facebook, dan setelah ditindaklanjuti, pihaknya berhasil mengantongi alamat pelaku di Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Dilansir dari Kaltimkece, Kamis (31/3), Gakkum Kalimantan mengirim tim menuju lokasi pada Oktober 2021, dan menemukan 8 tanduk rusa, 1 ekor penyu sisik yang telah diawetkan, 1 tengkorak rangkong, 1 tengkorak orangutan, 1 tengkorak kijang, 1 tengkorak owa, serta 15 kuku beruang.

"Itu hanya satu kasus dari lima kasus perdagangan satwa yang terjadi pada tahun lalu," jelas Edward Hutapea, Kepala Gakkum Kalimantan, Senin (28/3).

Ia melanjutkan, dua kasus lainnya berhasil diungkap di Samarinda pada Juni 2021. Dari operasi yang dilakukan di dua kios penjual burung tersebut didapat 205 ekor burung cucak hijau, 17 ekor cililin, 1 ekor beo, dan 1 ekor gagak sulawesi.

Pada Mei 2021, tim Gakkum Kalimantan kembali menyita 16 ekor burung cucak hijau yang diduga akan diselundupkan ke Surabaya.

Menurut keterangannya, burung-burung tersebut ditemukan dalam kompartemen mesin kapal bermotor yang tengah bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Kemudian pada Maret 2021, sebuah rumah di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda digerebek akibat kedapatan menjual satwa ilegal di marketplace.

Akibatnya, Gakkum Kalimantan menyita 14 ekor cucak hijau, 48 ekor cililin, 3 ekor beo, serta 1 ekor burung kakatua sebagai barang bukti.

"Secara keseluruhan, perdagangan satwa di Kaltim didominasi jenis burung," ujar Edward.

Berdasarkan pemantauan Gakkum, angka kasus perdagangan ilegal satwa liar (PISL) pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak tiga kasus (lebih banyak dari kasus sebelumnya).

Tahun 2020 silam, pihaknya hanya mengungkapkan dua kasus perdagangan burung dilindungi. Sedangkan pada tahun 2022 ini belum ada kasus yang berhasil terungkap.

PISL ini biasanya terjadi di dalam komunitas yang berkedok sebagai pencinta satwa. "Tim kami kerap menyelinap komunitas tersebut untuk mengungkap kasus," lanjut Edward.

Kasus PISL memang bukan kasus yang mudah untuk ditindak. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak mengatur penindakan kasus sebelum terjadi transaksi jual beli.

"Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, kalau ada yang membeli satwa, baru kami bisa menangkap,” paparnya.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kalimantan Timur, Ivan Yusfi menjelaskan bahwa permasalahan ini berasal dari hulu.

Artinya, jumlah petugas yang menjaga satwa di hutan terbilang sedikit dibandingkan dengan luas daratan Kalimantan Timur sehingga penjagaan menjadi tidak maksimal.

Selain itu, faktor yang menyebabkan masalah perdagangan satwa ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat akan status lindung satwa di hutan. Hal tersebut membuat kasus perdagangan dan perburuan terus terjadi.

"Jika tidak ada satwa, dampak negatif bisa muncul di tengah masyarakat. Jadi, jangan sampai kita baru tahu manfaatnya setelah satwa tidak ada," papar Ivan.

Faktor terakhir yang menyebabkan terus terjadi perdagangan ilegal ini tentu saja karena adanya permintaan pasar, imbuh Kepala BBKSDA Kalimantan Timur tersebut.

Tingginya angka permintaan di pasar dan adanya lapak untuk memperdagangkan satwa menjadi faktor utama terjadinya perdagangan ilegal.

"Kalau penanganan di hilirnya, seperti keamanan di bandara dan pelabuhan, sudah cukup lumayan," pungkasnya.

Tags :
orangutan rangkong beo cucak ijo burung kakatua
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25