Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Polisi Temukan 133 Kg Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Dit. Tipidter Bareskrim Mabes Polri) berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada Rabu (17/2/2021), satu pelaku berhasil ditangkap di Kotabaru, Jambi. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (19/2/2021), petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Dhamasraya, Sumatera Barat.
Pada penangkapan pertama, tim menyita barang bukti berupa 105 kilogram sisik trenggiling. Sedangkan pada penangkapan kedua, petugas mengamankan 28 kilogram sisik trenggiling dan satu anak beruang. Jika ditotal, ada sebanyak 133 kilogram sisik trenggiling.
Atas penangkapan ini, Direktur Komunikasi FLIGHT Nabila memberikan apresiasi untuk Bareskrim Mabes Polri yang terus bekerja dan berkomitmen dalam memberantas kejahatan satwa liar. Menurut Nabila, perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang terorganisir.
Baca juga: Menembak Mati Satwa Dilindungi, Warga NTT Dikenai Sanksi Adat
"Ini adalah kejahatan yang terorganisir. Dari barang bukti yang ditemukan kami meyakini bahwa pelaku bukanlah pemain kecil. Dia merupakan sindikat dengan jaringan yang besar yang terhubung dengan jaringan internasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Nabila menjelaskan, kejahatan terhadap satwa liar termasuk perdagangan ilegal menimbulkan dampak yang buruk untuk ekosistem dan kehidupan manusia.
"Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal," pungkasnya.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
