Upaya Penyelundupan Belasan Monyet Digagalkan

Gardaanimalia.com - KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya penyelundupan delapan monyet ekor panjang dan luma beruk. Sebagaimana diberitakan oleh Suara Lampung, Jumat (24/09/2021), primata yang berasal dari Bandar Lampung tersebut hendak diselundupkan ke Jakarta.
"Meski tergolong bukan jenis satwa dilindungi, melalulintaskan satwa tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal," papar Karman, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.
Baca juga: Memahami Bahaya Polusi Suara di Bawah Laut
Ia menuturkan upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan ketika petugas sedang melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni. Mereka kemudian menghentikan sebuah minibus. Ketika diperiksa, petugas menemukan belasan satwa ilegal tersebut.
Belasan primata tersebut kemudian diperiksa kesehatannya dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung.
Karman menegaskan bahwa tindakan ini sudah melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
