Usai Tes Kesehatan, Beruang Madu Akhirnya Ditranslokasi ke Kalimantan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta berhasil melakukan translokasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) ke Kalimantan Timur pada Sabtu (16/4).
Translokasi tersebut dilakukan BKSDA bekerja sama dengan Center of Orangutan Protecion (COP) dan Wildlife Rescue Centre - Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC-YKAY).
Perjalanan dari Bandar Udara Internasional Yogyakarta pada pukul 09.30 WIB menuju Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.
Dalam keterangannya, Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan, satwa yang ditranslokasikan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Fauna yang menjadi maskot Kota Balikpapan tersebut berasal dari Taman Satwa Sumekar Sumenep Madura yang diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur, bersama dengan satu ekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus).
Rencananya, satwa tersebut akan diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur untuk direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
"Hadir dalam penyerahan satwa tersebut perwakilan dari COP yang concern dalam upaya penyelamatan dan pelestarian orangutan di Indonesia," ujarnya, Senin (18/4).
Namun, sebelum ditranslokasi ke BKSDA Kalimantan Timur, semua satwa tersebut dititipkan sementara ke BKSDA Yogyakarta pada Rabu (2/3) untuk memastikan kondisi kesehatan beruang madu dan orangutan.
"Selama proses penitipan satwa dan pemeriksaan kesehatan, beruang madu dan orangutan yang dititipkan tersebut menjalani rehabilitasi di Lembaga Konservasi WRC-YKAY," ungkap Muhammad Wahyudi.
Usai dilakukan serangkaian tes kesehatan oleh pihak BKSDA, akhirnya beruang madu dinyatakan sehat dan siap untuk ditranslokasikan ke Kalimantan.
Dirinya menyampaikan, bahwa kegiatan translokasi satwa dilindungi ini dapat berjalan berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak.
Di antaranya adalah bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Timur, BKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, dan PT. Angkasa Pura I Yogyakarta.
Selain itu, Muhammad Wahyudi menyebut bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Konservasi WRC-YKAY dan COP terhadap upaya pelestarian dan penyelamatan satwa di Indonesia.
Beruang madu dan orangutan kalimantan merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
