Wali Nagari di Kabupaten Solok Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal

Gardaanimalia.com - Terungkap kasus perdagangan satwa ilegal berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang dikemas dalam karung, serta sisik trenggiling yang melibatkan oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok, Rabu (8/12).
Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, dan Polres Solok Kota berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AR (44) yang merupakan Wali Nagari, kemudian HP (33), dan RS (42).
Ketiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah rumah makan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak sekitar pukul 14.45 WIB.
"Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang otak penjualannya dilakukan oleh AR," ungkap Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Kamis (9/12).
Setelah menerima laporan dari warga, tim gabungan pun segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan operasi penindakan, ujarnya.
Para pelaku perdagangan satwa ilegal bersama barang bukti, lanjut Ardi Andono, kini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini tim sedang dan masih terus melakukan pendalaman informasi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkasnya.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
