Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Warga Ditangkap Lantaran Jual Burung Beo Langka di Facebook

1275
×

Warga Ditangkap Lantaran Jual Burung Beo Langka di Facebook

Share this article
Ilustrasi burung beo atau tiong nias. | Foto: Ross Gallardy/eBird
Ilustrasi burung beo atau tiong nias. | Foto: Ross Gallardy/eBird

Gardaanimalia.com – Seorang tersangka bernama Yoss Sugesta diamankan oleh anggota Unit Pidsus (Pidana Khusus) Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran memperniagakan burung beo nias di Facebook.

Warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (14/6) sekira pukul 17.30 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Di dalam rumah Yoss Sugesta, petugas menemukan satu buah kandang yang berisi 6 ekor burung beo atau tiong nias (Gracula robusta) yang masih hidup.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa Yoss Sugesta memperniagakan satwa langka dan dilindungi negara.

“Pelaku ini memperjualbelikan burung beo nias yang sudah langka dan dilindungi negara,” ujarnya, Jumat (17/6) saat jumpa pers di Polrestabes Palembang.

Lebih lanjut, ia menyebut, bahwa menurut pengakuan Yoss Sugesta, burung-burung itu berasal dari daerah Nias dan belum sempat dijual. “Belum sempat dijualnya Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan,” imbuh Tri Wahyudi.

Dalam perkara tindak pidana ini, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara, modus operandi tersangka diketahui telah menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan diperniagakan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Dirinya menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini juga bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan.

“Selanjutnya, untuk barang bukti kita akan serahkan ke BKSDA. Mereka yang akan melepasliarkan ke habitat nya kembali,” tutur Tri Wahyudi.

Ia mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati atau yang sudah diawetkan.

Di lain sisi, dalam keterangan tersangka menyebut kalau 6 ekor burung beo nias itu dibeli di Padang. “Saya dapat burung beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp700 ribu, memesan awal dua ekor,” ucapnya, dilansir dari Tribun.

Kemudian, ia menceritakan bahwa ada yang mau beli sehingga menambah lima ekor lagi. “Sudah laku satu ekor terjual jadi sisa enam, satu ekor burung dijual Rp1,2 juta,” papar Yoss Sugesta.

Dirinya mengaku kegiatan ilegal tersebut berawal dari hobi memelihara burung. Namun, ia sendiri tidak mengetahui kalau beo nias adalah satwa dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

“Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, enggak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima ekor lagi. Belum sempat laku terjual sudah ditangkap. Saya jual burung melalui via Facebook iseng saja,” ucapnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments