Warga Selamatkan Kukang yang Meringkuk di Tanah

Gardaanimalia.com - Seorang warga bernama Ahmad Arif telah menyelamatkan seekor kukang yang ditemukannya di areal Puskesmas tempatnya bekerja.
Primata yang ditolong warga Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelum itu, menurut pengakuan Ahmad Arif, satwa liar tersebut ditemukannya meringkuk di tanah, tepat di halaman Puskesmas Pundu.
Lantaran merasa khawatir kukang ditangkap dan dilukai oleh orang yang tak bertanggung jawab, Ahmad Arif pun menyelamatkannya.
Berdasarkan keterangannya, satwa pun sempat dimasukkan ke kandang kucing. Hal itu dilakukan demi mengamankan satwa dilindungi.
Kemudian, usai mengetahui status konservasi satwa tersebut, Ahmad Arif langsung melaporkan temuannya kepada BKSDA Kalimantan Tengah melalui media sosial Instagram.
"Dan laporan tersebut diteruskan ke kami, Pos Sampit," kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, pada Minggu (20/11).
Dia menduga, seekor kukang itu keluar dari kawasan hutan yang berada di belakang Puskesmas Pundu. Sebab di lokasi tersebut sedang ada pembukaan lahan oleh warga yang berladang.
Ujar Muriansyah, Ahmad Arif bahkan mengantarkan primata langka itu ke Markas Manggala Agni, guna selanjutnya dilakukan serah terima.
Setelahnya, satwa pun dijemput oleh petugas BKSDA. "Saat ini kukang kami amankan di BKSDA Pos Sampit," papar Muriansyah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, kukang termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
