Gardaanimalia.com – Dua tersangka berinisial FA dan FP berhasil diamankan atas kasus penyelundupan satwa dilindungi, pada Minggu (6/11) malam.
Kedua orang tersebut ditangkap oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur di perairan alur pelayaran barat Surabaya (APBS), tepatnya di perairan Karang Jamuang, Gresik.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pencinta satwa, pada Jumat (4/11).
Dalam informasi itu dikatakan, bahwa ada upaya penyelundupan satwa dilindungi yang bertolak dari Papua menuju Surabaya.
“Untuk mengelabui petugas, satwa dikemas sebaik-baiknya. Misalnya, disembunyikan di dalam botol plastik,” jelasnya, saat jumpa pers, Kamis (10/11).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah menemukan titik terang, personel gabungan bersama BKSDA pun mengecek lokasi.
“Kami turunkan tim selama 2 hari untuk pengintaian, kami hubungi BKSDA bahwa hewan-hewan itu dilarang. Lalu, kami dapatkan 104 ekor hewan, mulai ular, burung, sampai kanguru, dan semuanya dilarang oleh UU”.
Seratusan ekor satwa liar itu diangkut menggunakan KM (Kapal Motor) Spil Hasya. Diduga sejumlah satwa dilindungi tersebut ilegal atau tanpa dokumen resmi.
Tak Semua Satwa Berhasil Diselamatkan
Petugas berhasil menyita 9 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) kondisi hidup dan 1 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) dalam kondisi mati.
Kemudian, terdapat 2 ekor kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis) hidup, 1 ekor kuskus selatan (Phalanger intercastellanus) hidup, 3 ekor landak irian (Zaglosus bruijni) hidup.
Ada 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) hidup, 4 ekor biawak kerdil (Varanus similis) hidup, 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus) hidup, 7 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) hidup.
Lalu, 8 ekor cendrawasih (Paradise minor) hidup, 5 ekor cendrawasih raja (Cicinnurus regius) hidup dan 3 ekor dalam kondisi mati, serta 2 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) hidup.
Selain itu, ada 2 ekor biawak (Varanus salvadorii) hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura subglobosa) hidup, 5 ekor ular sanca karpet (Morelia spilota) hidup.
Juga terdapat 1 ekor ular sanca maklot (Liasis mackloti) hidup. Hingga 1 ekor ular piton (Albertisi pyton) hidup yang bukan termasuk satwa dilindungi.
Sementara, kedua tersangka yang diamankan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK). FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang, dan FP (23) warga Waru, Sidoarjo.
Kepada petugas, FA dan FP mengaku sengaja menyelundupkan beragam satwa dalam karung plastik, botol, tas belanja, kardus kotak, hingga paralon.
Selanjutnya, semua satwa disembunyikan di palka kapal kargo. Hal itu dilakukan tersangka guna terhindar dari kecurigaan petugas.
Usai ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur guna diproses lebih lanjut. FA dan FP terancam pidana menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan mengenakan Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat 1 huruf a UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.