Gardaanimalia.com - Nasib Darwanto, seorang petani yang berasal dari Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun berada di ujung tanduk setelah memelihara enam ekor landak jawa (Hystrix javanica).
Cerita ini bermula pada 2021 saat Darwanto menemukan seekor landak jawa yang terjerat jaring di kebun jagung miliknya. Merasa iba dan ingin menyelamatkan satwa tersebut dari kematian, ia memutuskan untuk merawatnya. Sayangnya, ia tidak melaporkan temuan tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi perlindungan satwa.
Setelah tiga tahun dirawat, landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor.
Keberadaan satwa ini akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian dan BKSDA Wilayah I Madiun pada 2024 setelah adanya laporan dari warga. Ia dilaporkan karena satwa ini termasuk yang dilindungi di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P/106MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Tuntutan Enam Bulan Penjara dan Denda
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Madiun, Ardini dalam amar tuntutannya meminta Darwanto sebagai terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama enam bulan dan denda sebesar satu juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan satu bulan tambahan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan pelanggaran terdakwa terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Status Terdakwa sebagai Aktivis
Menariknya, status terdakwa tidak hanya sebagai petani, tetapi juga aktivis ormas. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam poin-poin pertimbangan. Status tersebut dianggap jaksa sebagai bukti bahwa terdakwa seharusnya memahami peraturan perundang-undangan pidana.
Selain itu, menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dan dikhawatirkan dapat memicu orang lain untuk melakukan perburuan liar.
Meski begitu, terdapat beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan terdakwa, seperti terdakwa mampu mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumya.
Di sisi lain, jaksa meminta enam ekor landak jawa sebagai barang bukti agar dikembalikan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan, sementara kandang besinya dimusnahkan.1
Analisis Tuntutan Enam Bulan Penjara: Terlalu Keras atau Terlalu Lemah?
Berdasarkan kasus tersebut, Darwanto secara sah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana bagi yang dengan sengaja memelihara satwa dilindungi adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.
Dengan ancaman maksimal lima tahun, tuntutan JPU sebesar enam bulan penjara sebenarnya sudah berada di batas bawah, sementara vonis hakim yang hanya 5 bulan dengan masa percobaan satu tahun menjadi lebih ringan lagi.
Meski telah didakwa enam bulan penjara, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan. Hal tersebut karena terlalu memberatkan terdakwa yang dianggap tidak memiliki motivasi kriminal dalam memelihara enam ekor landak jawa.
Pada sidang lanjutan yang diadakan pada 22 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memvonis bersalah Darwanto dengan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Yuli Nugroho menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan penuntut umum.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda satu juta subsider satu bulan penjara. Keringanan hukuman tersebut berdasarkan fakta persidangan bahwa alat jaring milik terdakwa saat menemukan landak jawa bukanlah jaring yang digunakan untuk menangkap satwa tersebut, melainkan untuk menjaga tanamannya dari serangan hama. Terdakwa juga menyesali perbuatannya di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pasca pemberlakuan KUHP nasional pasal 54 KUHP terkait bentuk kesalahan, motif dan tujuan melakukan tindak pidana.
Putusan tersebut dapat dipandang berbeda antara perspektif konservasi dan pendekatan keadilan restoratif. Dari sudut pandang konservasi, jumlah satwa yang dipelihara bukan menjadi faktor utama. Faktor yang lebih penting adalah bahwa tindakan memelihara satwa dilindungi dapat memicu permintaan pasar dan mengancam habitat aslinya.
Dari sisi keadilan restoratif, vonis ini dinilai relevan dengan Pasal 54 KUHP. Pasal ini mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan motif, tujuan, dan bentuk kesalahan pelaku. Dalam kasus ini, fakta-fakta meringankan Darwanto adalah niatnya yang murni untuk menyelamatkan satwa dari jaring pengaman tanamannya.
Berdasarkan kasus tersebut, terlihat bahwa sistem hukum konservasi kita memiliki ancaman pidana yang tinggi atau secara normatif tergolong ‘’keras’’, namun dalam implementasi saat menghadapi tantangan, seperti rendahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan.
Meski begitu, vonis terhadap Darwanto sendiri tidak dapat langsung dikatakan ‘’lemah’’ karena hakim telah mempertimbangkan motif kemanusiaan terdakwa sesuai Pasal 54 KUHP. Dengan kata lain, masih adanya tantangan dalam pengawasan dan konsistensi penegakan hukum konservasi. Oleh karena itu, perlu adanya pembeda antara kelemahan sistem pengawasan dan ringannya vonis dalam kasus tertentu.
Dalam konteks kasus Darwanto, vonis tidak serta-merta dinilai lemah karena telah mempertimbangkan aspek restoratif. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum konservasi.
Pesan untuk Publik
Tentunya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa niat baik menyelamatkan satwa liar tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Apabila menemukan satwa liar yang terlantar, segera laporkan penemuan tersebut ke BKSDA atau polisi setempat, jangan dipelihara sendiri.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas dengan melapor pada pihak berwajib jika mengetahui adanya perdagangan satwa dilindungi.
















