6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal

Saefudin
3 min read
2023-02-19 12:18:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Enam satwa dilindungi di antaranya owa jawa berhasil diselamatkan dari jerat perdagangan ilegal di Kabupaten Bogor.

Kepolisian berhasil meringkus SM (36), seorang warga yang memperjualbelikan satwa di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Hal itu disiarkan dalam konferensi pers pada Kamis, (16/2/2023).

Kasus praktik tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Bogor atas laporan komunitas pencinta hewan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap SM. Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi. Kemudian, 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ungkap Yohannes.

Jenis Satwa yang Diamankan, termasuk Owa Jawa




Adapun jenis satwanya, yaitu 1 individu owa jawa (Hylobates moloch), 2 individu lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan 1 individu lutung surili (Presbytis comata).

Selain itu, terdapat pula 1 individu landak jawa (Hystrix javanica) dan 1 individu elang ular bido (Spilornis cheela).

Sejauh ini, lutung surili, owa jawa, dan lutung jawa sudah ditranslokasikan ke pusat rehabilitasi primata The Aspinall Foundation.

Dalam penangkapan, kata Yohannes, SM mengaku mendapat satwa-satwa tersebut dari para petani dan pemburu liar di Cianjur, Jawa Barat.

Selanjutnya, SM menjualnya secara daring melalui Facebook atau WhatsApp. Setelah menerima transfer ke rekening SM, satwa malang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman ke lokasi pembeli.

"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening SM sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," jelasnya.

SM diketahui memasarkan satwa dilindungi itu dengan rentang harga 200 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Dalam pengakuannya, SM telah melakoni jual beli satwa sejak pertengahan 2022 dengan total satwa 8 ekor terjual.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutur Yohannes.

Tags :
owa jawa landak jawa lutung jawa elang ular bido Hylobates moloch Trachypithecus auratus lutung surili Presbytis comata Hystrix javanica Spilornis cheela polres bogor the aspinall foundation
Writer: Saefudin
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25