6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal

Gardaanimalia.com - Enam satwa dilindungi di antaranya owa jawa berhasil diselamatkan dari jerat perdagangan ilegal di Kabupaten Bogor.
Kepolisian berhasil meringkus SM (36), seorang warga yang memperjualbelikan satwa di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Hal itu disiarkan dalam konferensi pers pada Kamis, (16/2/2023).
Kasus praktik tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Bogor atas laporan komunitas pencinta hewan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap SM. Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi. Kemudian, 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ungkap Yohannes.
Jenis Satwa yang Diamankan, termasuk Owa Jawa
Adapun jenis satwanya, yaitu 1 individu owa jawa (Hylobates moloch), 2 individu lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan 1 individu lutung surili (Presbytis comata).
Selain itu, terdapat pula 1 individu landak jawa (Hystrix javanica) dan 1 individu elang ular bido (Spilornis cheela).
Sejauh ini, lutung surili, owa jawa, dan lutung jawa sudah ditranslokasikan ke pusat rehabilitasi primata The Aspinall Foundation.
Dalam penangkapan, kata Yohannes, SM mengaku mendapat satwa-satwa tersebut dari para petani dan pemburu liar di Cianjur, Jawa Barat.
Selanjutnya, SM menjualnya secara daring melalui Facebook atau WhatsApp. Setelah menerima transfer ke rekening SM, satwa malang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman ke lokasi pembeli.
"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening SM sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," jelasnya.
SM diketahui memasarkan satwa dilindungi itu dengan rentang harga 200 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Dalam pengakuannya, SM telah melakoni jual beli satwa sejak pertengahan 2022 dengan total satwa 8 ekor terjual.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutur Yohannes.

Selama 40 Hari Jelajahi Hutan, Tim Ekspedisi Catat 311 Owa Jawa
04/10/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Dua Owa Jawa bersama 19 Teman Lainnya Dipulangkan ke Alam
26/10/23
Jalani Rehabilitasi, 6 Lutung dan Owa Dititipkan di Aspinall Foundation
21/02/23
6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal
19/02/23
Menjenguk Bayi-Bayi Primata Jawa di The Aspinall Foundation
29/11/22
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
