Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Landak Jawa Turut Dilepas di Kawasan Gunung Ciremai

697
×

Landak Jawa Turut Dilepas di Kawasan Gunung Ciremai

Share this article
Tujuh ekor satwa dilindungi, yaitu landak jawa, kukang jawa, musang pandang, dan kucing hutan saat akan dilepasliarkan di kawasan TNGC. | Foto: Antara/HO-TNGC
Tujuh ekor satwa dilindungi, yaitu landak jawa, kukang jawa, musang pandang, dan kucing hutan saat akan dilepasliarkan di kawasan TNGC. | Foto: Antara/HO-TNGC

Gardaanimalia.com –Ā Sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi, di antaranya seekor landak jawa (Hystrix javanica) berhasil dilepasliarkan di Wilayah II Majalengka.

Selain itu, satwa lainnya adalah 1 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), 2 ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus), dan 3 ekor kucing hutan (Felis bengalensis).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tujuh ekor satwa dilindungi tersebut merupakan serahan dariĀ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI JakartaĀ kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Kepala Balai TNGC Kabupaten Kuningan, Maman Surahman membenarkan hal itu. “Kami menerima tujuh satwa dilindungi dari BKSDA DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (4/11).

Ia menjelaskan, bahwa satwa berasal dari serahan masyarakat kepada pihak BKSDA. Kemudian, direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Sehingga, lanjutnya, usai diterima semua satwa langsung dikembalikan ke habitat alami, pada Kamis (3/11). Pelepasliaran dilakukan di kawasanĀ Majalengka yang berada pada ketinggian 1.450 meter dari permukaan laut (mdpl).

“Kawasan tersebut merupakan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai yaitu sawa, saninten, pinus dan lainnya,” papar Maman.

Berdasarkan kondisi ekologi, kata Maman, lokasi yang dipilih itu dapat dipastikan adalah habitat bagi satwa liar yang dilepas liar tersebut.

Landak Jawa dan Satwa Dilindungi Lainnya dalam Kondisi Sehat

Dirinya juga menerangkan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter hewan, satwa dalam kondisi sehat dan fisik yang normal. Tak ada gejala penyakit, dan siap dilepasliarkan.

Maman berharap dengan bertambahnya penghuni baru bisa berdampak pada keseimbangan ekosistem yang baik bagi komunitas di habitat TNGC.

“Terutama bagi penyangga kehidupan manusia di sekitarnya. Ayo sayangi dan lestarikan satwa liar dan ekosistem TN Gunung Ciremai,” tandasnya.

Landak jawa, kukang jawa, musang pandan, dan kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi oleh negara. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments