60 Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terjadi di Sumatera Bagian Tengah

Gardaanimalia.com - Catatan angka kasus perdagangan ilegal satwa liar (PISL) di kawasan Sumatera bagian tengah yang meliputi Jambi, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menunjukkan angka yang tinggi. Menurut data dari World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, ada 60-an kasus sepanjang lima tahun belakangan.
"Perdagangan satwa liar termasuk kulit dan tulang disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya masih adanya permintaan bagian tubuh harimau dan satwa dilindungi, baik permintaan internasional maupun dalam negeri," jelas Osmantri selaku Wildlife Crime Specialist WWF Indonesia, dilansir dari laman Gatra.com, Jumat (18/12/2020).
Ia menambahkan bahwa kejahatan PISL merupakan kejahatan yang terorganisir. Kejahatan ini juga melibatkan banyak pelaku dari dalam hingga luar negeri. Modusnya juga terus berkembang.
Baca juga: Diduga Terjerat, Seekor Tapir Mati dengan Kondisi Mengenaskan
"Labuhanbatu merupakan wilayah transit. Riau dan Sumut sebagai suplainya. Jika kita lihat rute eksport perdagangan internasional, Riau dan Sumut adalah akses Lintas. Terkhusus di Asahan, Tobasa dan Labura merupakan wilayah kawasan suaka margasatwa Dolok Surungan yang harus diselamatkan," paparnya.
Yang disampaikan oleh Osmantri bukan isapan jempol belaka. Pasalnya beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan Yayasan TIME Sumatera Indonesia menggagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Baca berita selengkapnya Perdagangan Kulit Harimau di Sumut Digagalkan Polisi, 1 Orang Jadi DPO

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
