7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan

Gardaanimalia.com - Setelah video penangkapan dan pembunuhan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) viral di media sosial, akhirnya Ditpolairud Polda DIY berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolarud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji pada Kamis (22/4/2021)
"Telah beredar video TikTok yang sempat viral. Di dalam video tersebut berisi adegan beberapa orang melakukan penangkapan penyu," kata Fajar dikutip dari laman Detik.
Ia mengimbuhkan, Ditpolairud Polda DIY awalnya mendapatkan laporan terkait video tersebut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tujuh nelayan yang menjadi tersangka. Ketujuh tersangka tersebut ialah SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47) dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang menangkap, membunug, mengangkut, dan memotong penyu malang itu.
"Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, tersangkap ada tujuh orang. Semuanya nelayan dan warga Tepus, Gunungkidul," tambahnya.
Baca juga: Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya
Para tersangka menangkap penyu lekang pada Jumat (26/3/2021). Lokasinya di Pantai Watuwalang, Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Rencananya penyu yang sudah tertangkap itu akan dikonsumsi namun polisi sudah menangkap para tersangka sebelum daging satwa dilindungi itu diolah.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena cukup kooperatif dan (mereka) jadi tulang punggung keluarga jadi tidak kami tahan. Hanya melalui surat panggilan," ujar Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto, menegaskan bahwa penyu lekang merupakan jenis penyu yang dilindungi. Menangkap, melukai, membunuh, atau memperdagangkan satwa dilindungi berarti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jika melanggar undang-undang tersebut bisa dipidana penjara lima dan dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
