Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Akun Facebook Jual Landak Jawa, BKSDA: Masih Proses Investigasi

77
×

Akun Facebook Jual Landak Jawa, BKSDA: Masih Proses Investigasi

Share this article
Akun Facebook Jual Landak Jawa, BKSDA: Masih Proses Investigasi
Landak jawa di akun Nawang Lintang Kawunyan. | Foto: Facebook/Nawang Lintang Kawunyan

Gardaanimalia.com – Landak jawa (Hystrix Javanica) kembali diperjualbelikan di situs media sosial Facebook (FB).

Akun bernama Nawang Lintang Kawunyan menawarkan barter antara landak jawa dengan burung. Hal ini diketahui dari unggahan di akun grup Facebook, Kicau Mania Sumbermalang Besuki Situbondo. Namun, posting itu kemudian dihapus.

Dwi Putro Sugiarto, Kepala Seksi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Jawa Timur, membenarkan informasi tersebut.

“Kami menelusuri informasi ini, di FB sudah dihapus. Kami sejauh ini belum menemukan secara pasti lokasi landaknya karena alamat detail maupun identitas asli peng-upload masih belum jelas. Upaya yang sudah dilakukan adalah koordinasi dengan Balai Penegakkan hukum. Masih proses pendalaman,” ungkap Dwi kepada Kumparan, Selasa (24/9/2024).

Dwi menegaskan pihaknya akan terus mendalami informasi, mengingat timnya belum memperoleh informasi rinci berkaitan penjualan satwa dilindungi ini.

“Belum. Bisa saja akun fake atau orangnya tidak berada di Situbondo. Akun medsos sulit untuk mengidentifikasi lokasi pasti dan keakuratan video. Apakah video real time atau video lama yang baru diunggah? Masih penelusuran,” ujarnya saat dihubungi.

Melalui akun Facebook bernama Nawang Lintang Kawunyan, pelaku mengunggah video dua ekor landak jawa yang berada di dalam kurungan. Terpantau, dua ekor satwa dilindungi itu sangat jinak, bahkan balik mengelus tangan seperti seekor kucing.

Dalam unggahan tersebut, Nawang Lintang Kawunyan bahkan secara ringkas menyebutkan lokasi keberadaannya, yakni di Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi yang didapat, Kepala BKSDA Jawa Timur Regional III, Nur Patria, menuturkan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi yang diperoleh dengan berkoordinasi bersama pihak Polres Situbondo.

Kasus Jual Beli Landak Jawa di Facebook

Kasus penjualan landak jawa melalui media online Facebook bukan kali ini saja terjadi. Pada 2023 lalu, KA (22), warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokomo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap. Ia dilaporkan telah memperjualbelikan sekaligus mengkonsumsi satwa endemik Indonesia ini.

Landak yang diperjualbelikan oleh KA secara online maupun offline didapatkan dari perburuan di sekitar hutan Kecamatan Kalisat.

Di tahun 2021 lalu, Polresta Banyumas menangkap SP (29) warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, usai kedapatan memperjualbelikan landak yang diburunya di sekitar kawasan hutan.

Dalam praktiknya, perdagangan yang melibatkan Hystrix javanica atau satwa dilindungi lainnya sebagai objek komersilnya jelas dilarang dalam regulasi hukum yang berlaku.

Sebagai hewan pengerat endemik, landak jawa dilindungi oleh Pemerintah melalui Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta melalui Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa. IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan satwa ini dalam kategori Least Concern (beresiko rendah).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments