Angkut 11 Ekor Penyu Dilindungi, Perahu Nelayan Dicegat Polisi

Gardaanimalia.com - Penyelundupan sebelas ekor penyu hijau berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Bali di pesisir perairan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (17/10/2023) dini hari.
Selain sebelas ekor satwa laut tersebut, para petugas turut mengamankan perahu beserta terduga pelaku. Kini, kasusnya tengah ditangani oleh Polda Bali.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan penyu ke daerah Bali. Menanggapi hal tersebut, tim dari Ditpolairud Polda Bali bersama Polres Jembrana dan TNBB langsung menuju ke lokasi.
Berselang waktu, laju perahu bertulis Mahkota Raja dipaksa melambat. Lalu, sebelas ekor penyu hijau (Chelonia mydas) kedapatan berada di dalam perahu.
Akhirnya pengemudi bernama Sumarji asal Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya pun langsung dibekuk. Ia terbukti mengangkut satwa dilindungi dan segera digelandang ke kantor polisi setempat.
Di dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku bahwa penyu itu diperoleh dari nelayan di Alas Purwo, Jawa Timur untuk dibawa ke perairan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
"Informasinya dari Alas Purwo mau diseberangkan ke Bali. Penyu bersama satu orang pelaku diamankan di pesisir pantai saat hendak sampai darat atau mau sandar," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (17/10/2023).
Dia mengungkapkan, satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan perahu dan dikemudikan oleh satu orang. Barang bukti sebelas ekor penyu dan perahu sudah diamankan Polda Bali.
"Polda Bali bersama kami Polres Jembrana serta TNBB melakukan penanganan. Namun, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Ditpolairud Polda Bali," tutupnya.
Perdagangan Penyu untuk Konsumsi
Sementara, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa mengungkapkan bahwa laporan terkait maraknya perdagangan satwa tersebut diketahui diperuntukan konsumsi.
"[Penangkapan ini] berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Chelonia mydas untuk dikonsumsi di wilayah Bali," ujarnya.
Sebelas ekor penyu hijau sudah dievakuasi untuk dititipkan dan dirawat di Kelompok Pelestari Penyu TCEC (Turtle Conservation and Education Center) Denpasar.
"Saat ini BKSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap sebelas penyu tersebut," jelas Agus, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, terduga pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
