Angkut 11 Ekor Penyu Dilindungi, Perahu Nelayan Dicegat Polisi

Rianda Akbari
3 min read
2023-10-20 00:46:10
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 

 

 



Gardaanimalia.com - Penyelundupan sebelas ekor penyu hijau berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Bali di pesisir perairan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (17/10/2023) dini hari.

Selain sebelas ekor satwa laut tersebut, para petugas turut mengamankan perahu beserta terduga pelaku. Kini, kasusnya tengah ditangani oleh Polda Bali.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan penyu ke daerah Bali. Menanggapi hal tersebut, tim dari Ditpolairud Polda Bali bersama Polres Jembrana dan TNBB langsung menuju ke lokasi.

Berselang waktu, laju perahu bertulis Mahkota Raja dipaksa melambat. Lalu, sebelas ekor penyu hijau (Chelonia mydas) kedapatan berada di dalam perahu.

Akhirnya pengemudi bernama Sumarji asal Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya pun langsung dibekuk. Ia terbukti mengangkut satwa dilindungi dan segera digelandang ke kantor polisi setempat.

Di dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku bahwa penyu itu diperoleh dari nelayan di Alas Purwo, Jawa Timur untuk dibawa ke perairan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

"Informasinya dari Alas Purwo mau diseberangkan ke Bali. Penyu bersama satu orang pelaku diamankan di pesisir pantai saat hendak sampai darat atau mau sandar," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (17/10/2023).



Dia mengungkapkan, satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan perahu dan dikemudikan oleh satu orang. Barang bukti sebelas ekor penyu dan perahu sudah diamankan Polda Bali.

"Polda Bali bersama kami Polres Jembrana serta TNBB melakukan penanganan. Namun, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Ditpolairud Polda Bali," tutupnya.

Perdagangan Penyu untuk Konsumsi


Sementara, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa mengungkapkan bahwa laporan terkait maraknya perdagangan satwa tersebut diketahui diperuntukan konsumsi.

"[Penangkapan ini] berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Chelonia mydas untuk dikonsumsi di wilayah Bali," ujarnya.

Sebelas ekor penyu hijau sudah dievakuasi untuk dititipkan dan dirawat di Kelompok Pelestari Penyu TCEC (Turtle Conservation and Education Center) Denpasar.

"Saat ini BKSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap sebelas penyu tersebut," jelas Agus, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, terduga pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
Penyu hijau penyelundupan penyu konsumsi penyu polda bali
Writer: Rianda Akbari
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25