Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Baning Coklat Serahan Warga Dilepasliarkan di Agam

2671
×

Baning Coklat Serahan Warga Dilepasliarkan di Agam

Share this article
Baning Coklat Serahan Warga Dilepasliarkan di Agam
Baning coklat yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumbar Resor Agam. Foto: BKSDA Sumbar Resor Agam

Gardaanimalia.com – Satwa langka dan dilindungi jenis kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) dilepasliarkan kembali ke alam oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam di kawasan hutan cagar alam Maninjau pada Jumat (03/09/2021). Kura-kura ini sebelumnya diserahkan oleh Uzi M Fikri (37) warga Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kabupaten Agam kepada BKSDA  Sumbar melalui Resor Agam, Selasa (31/08/2021).

“Baning coklat yang dilepas itu berjenis kelamin jantan dengan ukuran cangkang/karapas 50 cm x 44 cm, berat 10 kg dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi” jelas Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam, Jumat (03/09/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baning yang langka ini memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah. Jari-jarinya juga tidak tampak jelas. Kaki belakangnya berkuku lima sedangkan kaki depan berkuku empat dengan bentuk meruncing.

Baca juga: Bertemu Satwa Liar di Luar Habitatnya? Lakukan Hal Ini

“Sisik-sisik di kakinya menebal serupa kuku serupa perisai,” sambung Ade.

BKSDA mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pelapor yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan baning coklat tersebut. Ini menjadi hal penting mengingat satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi.

Jumlah populasinya di alam juga terus mengalami penurunan. Sejak tahun 2000, IUCN menempatkan baning cokelat ke dalam status terancam kepunahan (Endangered). Sedangkan di Indonesia, satwa ini dimasukan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

BKSDA berharap jika warga ada yang menemukan satwa liar agar segera menghubungi dan melaporkannya ke petugas BKSDA setempat atau ke call center BKSDA SUMBAR di nomor 081266131222.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments