Bedah Tubuhku demi Temukan Keadilan Untukku

Gardaanimalia.com - Berita kematian satwa selalu menyedihkan, sering kali mengejutkan.
Bagi mereka yang pergi menyisakan tanya, tindakan nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya.
Nekropsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti bedah mayat atau autopsi.
Salah satu yang harus melalui nekropsi pascaberpulang adalah Rahman, gajah di Taman Nasional Tesso Nilo yang mati kehilangan satu gading.
Hasil nekropsi gajah Rahman menunjukan bahwa racun bersarang di tubuhnya.
Tindakan ini membantu kita untuk mengetahui bahwa ada dugaan campur tangan manusia dalam kematiannya.
Jika sudah begini, maka kita perlu menunggu kepolisian dan pihak berwenang lain untuk menunjuk hidung, siapa pelaku dari kematian satwa itu.
Garda Animalia mewawacarai dokter hewan satwa liar BKSDA Aceh Rosa Rika Wahyuni untuk mengetahui lebih detail mengenai proses nekropsi.
Baca selengkapnya dalam artikel bertajuk "Cara Dokter Hewan Melacak Keadilan dari Bangkai Satwa Liar".

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
