Belasan Satwa Dilindungi Disita dari Tangan Pemelihara

Gardaanimalia.com - Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi disita dari tangan pemelihara oleh tim operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Direskrimsus Unit Tipidter Polda Sulut.
Belasan satwa tak berizin tersebut diamankan dari 9 lokasi di di Kota Manado, Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa. Jenis satwa-satwa itu di antaranya 3 ekor Kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor Nuri Ternate (Lorius garrulus), 1 ekor Kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor Tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor Nuri kalung ungu (Eos squamata) dan 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).
Direktur pencegahan dan pengamanan hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iryono mengatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Sulawesi Utara pada Sabtu (5/9/2020).
"Ada di Pelabuhan Manado, pasar di Manado dan rumah masyarakat yang memelihara satwa tersebut di Kota Manado Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara," ujarnya pada Rabu (9/9/2020) dilansir dari Tribunnews.
Operasi dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado serta wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal. Tim juga mendatangi rumah-rumah warga yang terdeteksi memelihara satwa dilindungi sesuai Peraturan.
Baca juga: Penyelundupan 90 ekor Burung Murai dari Malaysia Digagalkan Polisi
Pendekatan Persuasif
Pihaknya melakukan operasi dengan pendekatan persuasif. Para pemelihara akan didatangi petugas dan meminta para pemilik untuk menyerahkan satwa peliharaannya kepada petugas.
"Satwa liar sitaan akan disimpan di kandang transit BKSDA Sulut. Kemudian satwa liar itu akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Yayasan Tasikoki, di Bitung untuk di rehabilitasi," terangnya.
Adapun hasil operasi di Sulawesi Utara ini untuk menunjukkan komitmen dan konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia.
"Ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” kata Sustyo.
Timnya juga akan meneruskan operasi penertiban di daerah Sulawesi Utara yang merupakan daerah rawan perdagangan ilegal satwa liar.
"Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara," ujarnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
