BKSDA Jateng Gagalkan Penyelundupan 310 Burung, 85 Ekor Sudah Mati

3 min read
2021-04-19 09:40:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bekerjasama dengan Balai Karantian Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung. Dari operasi ini, petugas menemukan 310 ekor burung yang terdiri dari 32 ekor burung cicak daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 38 ekor burung murai batu (Copsychus malabaricus), dan 240 ekor burung madu (Nectariniidae).

Meski berhasil menggalkan upaya penyelundupan, ada puluhan burung yang tidak dapat diselamatkan. Puluhan burung yang dibungkus dalam wadah minuman sirup itu mengalami stres dan malnutrisi hingga akhirnya mati.

"Ada 15 ekor burung cicak daun kecil, tujuh ekor murai batu, dan 63 ekor burung madu dalam keadaan mati akibat stress karena menempuh perjalanan panjang melalui jalur laut," papar Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, pada Minggu (18/4/2021).

Burung lain yang masih hidup yakni sebanyak 220 ekor dikembalikan ke habitatnya untuk dilepasliarkan. Ratusan burung itu dikirim ke Sampit via Bandara Tjiliki Riwut Palangkaraya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor lambung GA 0245.

"Kita koordinasikan dengan BKSDA Kalteng pada Rabu 7 April untuk proses pengembalian," ucapnya.

Baca juga: Unggah Foto Bangau Putih Hasil Tembakan di Medsos, 2 Warga Agam Diperiksa BKSDA

Darmanto menyampaikan penyelundupan burung berhasil diungkap ketika petugas melakukan razia terhadap KM Kelimutu tujuan Pelabuhan Sampit-Tanjung Emas Semarang. Namun, pada saat penggeledahan, petugas hanya dapat menemukan ratusan burung tanpa dokumen. Pelakunya tidak dapat ditemukan.

Sementara itu Parlin Robert, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menyebut bahwa cucak ijo atau cicak daun kecil merupakan jenis satwa yang dilindungi negara dan harus dikembalikan ke habitat asalnya. Ia juga mengatakan bawa pelaku dapat terancam pidana.

"Saat diselundupan, kita tidak menemukan pelakukan. Namun, kegiatan tersebut terancam dipidana dua tahun dengan denda Rp 2 miliar," ungkapnya.

Penyelundupan ratusan burung tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Tags :
burung murai batu penyelundupan burung burung madu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25