BKSDA Jateng Gagalkan Penyelundupan 310 Burung, 85 Ekor Sudah Mati

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bekerjasama dengan Balai Karantian Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung. Dari operasi ini, petugas menemukan 310 ekor burung yang terdiri dari 32 ekor burung cicak daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 38 ekor burung murai batu (Copsychus malabaricus), dan 240 ekor burung madu (Nectariniidae).
Meski berhasil menggalkan upaya penyelundupan, ada puluhan burung yang tidak dapat diselamatkan. Puluhan burung yang dibungkus dalam wadah minuman sirup itu mengalami stres dan malnutrisi hingga akhirnya mati.
"Ada 15 ekor burung cicak daun kecil, tujuh ekor murai batu, dan 63 ekor burung madu dalam keadaan mati akibat stress karena menempuh perjalanan panjang melalui jalur laut," papar Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, pada Minggu (18/4/2021).
Burung lain yang masih hidup yakni sebanyak 220 ekor dikembalikan ke habitatnya untuk dilepasliarkan. Ratusan burung itu dikirim ke Sampit via Bandara Tjiliki Riwut Palangkaraya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor lambung GA 0245.
"Kita koordinasikan dengan BKSDA Kalteng pada Rabu 7 April untuk proses pengembalian," ucapnya.
Baca juga: Unggah Foto Bangau Putih Hasil Tembakan di Medsos, 2 Warga Agam Diperiksa BKSDA
Darmanto menyampaikan penyelundupan burung berhasil diungkap ketika petugas melakukan razia terhadap KM Kelimutu tujuan Pelabuhan Sampit-Tanjung Emas Semarang. Namun, pada saat penggeledahan, petugas hanya dapat menemukan ratusan burung tanpa dokumen. Pelakunya tidak dapat ditemukan.
Sementara itu Parlin Robert, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menyebut bahwa cucak ijo atau cicak daun kecil merupakan jenis satwa yang dilindungi negara dan harus dikembalikan ke habitat asalnya. Ia juga mengatakan bawa pelaku dapat terancam pidana.
"Saat diselundupan, kita tidak menemukan pelakukan. Namun, kegiatan tersebut terancam dipidana dua tahun dengan denda Rp 2 miliar," ungkapnya.
Penyelundupan ratusan burung tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
