BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Binturong Serahan Masyarakat

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Pasaman melepasliarkan seekor binturong (Arctictis Binturong). Pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan di kawasan hutan Cagar Alam Rimo Panti, Pasaman, Sumatera Barat, pada Jumat (18/12/2020).
"Satwa tersebut ditemukan dan diserahkan oleh Bapak Yopi, warga Tanjung Medan, Nagari Petok Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman," ujar Kepala Resort Pasaman BKSDA Rusdiyan, melansir dari laman harianhaluan.com, Senin (21/12/2020).
Rusdiyan menambahkan bahwa warga menemukan dan menyerahkan satwa itu pada hari Rabu (16/12/20). Ia juga sedikit memaparkan tentang ciri satwa ini.
"Binturong adalah jenis hewan mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar," jelasnya.
Panjang tubuhnya biasanya sekitar 60-95 sentimeter dengan ekor yang panjangnya antara 50-90 sentimeter. Berat badannya antara 6-14 kilogram. Ada juga yang bisa mencapai 20 kilogram.
Baca juga: Selamat dari Jerat, Gajah Togar Siap Bantu Atasi Konflik Satwa
Ciri khas lainnya terletak pada bulunya yang panjang dan kasar. Warnanya hitam kecoklatan dengan uban keputih-putihan atau kemerah-merahan. Bulu itu dapat dijadikan penanda untuk membedakan binturong dengan musang.
"Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Dia termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan," kata Rusdiyan.
Ciri yang tidak kalah mencolok adalah ekor binturong yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima dan yang betina memiliki penis palsu (pseduo-penis).
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi," pungkasnya.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha'k
18/09/23
Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui
17/11/22
Angkut Burung Cendrawasih dan Ratusan Satwa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
29/08/22
Delapan Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke Habitat Alami
01/07/22
Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi
18/03/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
