Konflik Buaya Kembali Terjadi! BKSDA: Tak Bisa Dipindah, Itu Habitatnya

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menanggapi peristiwa buaya muara yang menerkam seorang anak di tepi Batang Masang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ade Putra, Kepala BKSDA Sumatera Barat Resor Agam mengatakan bahwa saat tim gabungan menemukan korban di aliran sungai, anak tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Korban sudah berhasil ditemukan. Posisinya sekitar tiga kilometer dari lokasi awal,” ungkap Ade pada Selasa (18/1) dikutip dari Republika.
Sebelumnya, Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat juga menyampaikan belasungkawa. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” tuturnya, Senin (17/1) dilansir dari Harian haluan.
Menindaklanjuti peristiwa itu, langkah antisipasi yang akan dilakukan oleh BKSDA Sumatera Barat adalah segera melakukan pemasangan papan larangan di daerah dekat habitat satwa liar tersebut.
Selain itu, ujar Ardi, pihaknya juga akan segera melakukan imbauan dan memperkuat sosialisasi tentang habitat satwa. Karena menurutnya, kawasan tersebut merupakan tempat tinggal bagi satwa liar tersebut.
"Sungai Batang Masang itu memang habitat buaya. Jadi, buaya tidak bisa serta-merta dipindahkan, karena memang habitatnya di situ," lanjutnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa saat ini BKSDA Sumatera Barat sedang mengupayakan untuk membuat suatu kawasan ekosistem esensial untuk satwa air yang berada di Agam tersebut.
“Saat ini sedang kita upayakan untuk membuat kawasan ekosistem esensial untuk buaya yang berada di Agam, semoga mendapat dukungan dari bupati, karena yang menetapkannya bupati," jelasnya.
Selain itu, Ardi Andono mengatakan bahwa perihal evakuasi satwa liar dilindungi itu adalah langkah terakhir yang akan dilakukan.
“Upaya evakuasi buaya merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, karena saat ini juga tidak ada tempat penampungannya, seluruh Lembaga Konservasi sudah penuh dengan buaya hasil konflik,” imbuhnya.
Saat ini diketahui bahwa BKSDA Sumatera Barat telah mencatat ada sebanyak 7 kali konflik buaya yang terjadi di sepanjang tahun 2021, dan 5 kasus di antaranya terjadi di Sungai Batang Masang, Agam.

Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
