Buaya Dilindungi Mati dengan Mulut Tertutup Lakban

3 min read
2022-06-27 20:31:21
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor buaya yang muncul di Sungai Cisadane, Kelurahan Ranggamekar, Kota Bogor pada Rabu (22/6) lalu, ditemukan mati dengan kondisi mulut dilakban.

Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemadaman Dinas Damkar Kota Bogor, M. Ade Nugraha mengatakan bahwa buaya ditemukan pada Sabtu (25/6) siang.

"Iya buayanya sudah ditemukan, kondisinya sudah mati. Ditemukan kemarin siang sama warga yang sedang mancing. Masih di Sungai Cisadane, sekitar 7 kilometer lah dari titik awal," jelasnya, Minggu (26/6) dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, lokasi penemuan satwa liar tersebut yaitu di aliran Sungai Cisadane, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Sebelumnya, ia sudah menduga bahwa satwa itu akan mati karena berdasarkan yang diketahui mulut dan hidung satwa tertutup dengan lakban.

"Jadi jangankan makan, dia bernapas juga susah. Kalau hanya mulut yang dilakban dan masih bisa bernapas, itu buaya masih bisa bertahan selama sekitar sebulan, ini kan semuanya dilakban," ujarnya.

Ade juga meyakini, bahwa satwa yang ditemukan mati itu adalah buaya yang kemarin dicari-cari. Hal itu diidentifikasi menurut ukuran dan warna tubuhnya.

"Terlihat dari ukuran kemudian warnanya juga, dipastikan itu buaya yang kemarin. Tapi karena sudah bau, warga juga nggak mengerti, kemudian buaya itu dibuang kembali ke sungai," ungkapnya.

Sementara itu, Dani Hamdani, Bidang Polhut BKSDA Wilayah I Jawa Barat menyebut, perbuatan warga yang melakban mulut dan hidung buaya, kemudian dilepasliarkan ke sungai adalah perbuatan yang tidak memiliki hati nurani.

"Jadi pada saat dibuang dari atas jembatan, posisi mulut dilakban full sampai ke rongga pernapasan. Ini sangat fatal untuk kelangsungan hidup satwa tersebut," ujar Dani.

Padahal, menurut penurutan Dani, pemilik satwa liar tersebut dapat menyerahkan buaya ke BKSDA Wilayah I Jawa Barat.

Selain itu, menurutnya perilaku itu merupakan perbuatan yang bisa masuk ranah hukum. Terkait kejadian tersebut, pihaknya membutuhkan rekaman kamera pengawas sebagai bukti adanya pelanggaran.

"Yang jelas sudah ada aturan di UU Nomor 5 Tahun 1990, menjual memiliki hidup maupun mati satwa yang dilindungi, ancamannya 5 tahun penjara denda Rp100juta," tandasnya.

Tags :
buaya buaya muara bangkai buaya
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25