Buaya Dilindungi Mati dengan Mulut Tertutup Lakban

Gardaanimalia.com - Seekor buaya yang muncul di Sungai Cisadane, Kelurahan Ranggamekar, Kota Bogor pada Rabu (22/6) lalu, ditemukan mati dengan kondisi mulut dilakban.
Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemadaman Dinas Damkar Kota Bogor, M. Ade Nugraha mengatakan bahwa buaya ditemukan pada Sabtu (25/6) siang.
"Iya buayanya sudah ditemukan, kondisinya sudah mati. Ditemukan kemarin siang sama warga yang sedang mancing. Masih di Sungai Cisadane, sekitar 7 kilometer lah dari titik awal," jelasnya, Minggu (26/6) dilansir dari Detik.
Lebih lanjut, Ade menerangkan, lokasi penemuan satwa liar tersebut yaitu di aliran Sungai Cisadane, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sebelumnya, ia sudah menduga bahwa satwa itu akan mati karena berdasarkan yang diketahui mulut dan hidung satwa tertutup dengan lakban.
"Jadi jangankan makan, dia bernapas juga susah. Kalau hanya mulut yang dilakban dan masih bisa bernapas, itu buaya masih bisa bertahan selama sekitar sebulan, ini kan semuanya dilakban," ujarnya.
Ade juga meyakini, bahwa satwa yang ditemukan mati itu adalah buaya yang kemarin dicari-cari. Hal itu diidentifikasi menurut ukuran dan warna tubuhnya.
"Terlihat dari ukuran kemudian warnanya juga, dipastikan itu buaya yang kemarin. Tapi karena sudah bau, warga juga nggak mengerti, kemudian buaya itu dibuang kembali ke sungai," ungkapnya.
Sementara itu, Dani Hamdani, Bidang Polhut BKSDA Wilayah I Jawa Barat menyebut, perbuatan warga yang melakban mulut dan hidung buaya, kemudian dilepasliarkan ke sungai adalah perbuatan yang tidak memiliki hati nurani.
"Jadi pada saat dibuang dari atas jembatan, posisi mulut dilakban full sampai ke rongga pernapasan. Ini sangat fatal untuk kelangsungan hidup satwa tersebut," ujar Dani.
Padahal, menurut penurutan Dani, pemilik satwa liar tersebut dapat menyerahkan buaya ke BKSDA Wilayah I Jawa Barat.
Selain itu, menurutnya perilaku itu merupakan perbuatan yang bisa masuk ranah hukum. Terkait kejadian tersebut, pihaknya membutuhkan rekaman kamera pengawas sebagai bukti adanya pelanggaran.
"Yang jelas sudah ada aturan di UU Nomor 5 Tahun 1990, menjual memiliki hidup maupun mati satwa yang dilindungi, ancamannya 5 tahun penjara denda Rp100juta," tandasnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
