Buaya Sahul, Jenis Buaya Baru yang Harus Dilindungi

Hellen Kurniati
3 min read
2024-03-29 20:25:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, terdapat empat jenis buaya dilindungi di Indonesia. Empat jenis itu adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya irian (Crocodylus novaeguineae), buaya siam (Crocodylus siamensis) dan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii).

Pada 2019, Murray dkk mempublikasi artikel ilmiah tentang diagnosis morfologi buaya irian((Murray el al. 2019. Divergent Morphology among Populations of the New Guinea Crocodile, Crocodylus novaeguineae (Schmidt, 1928): Diagnosis of an Independent Lineage and Description of a New Species. Copeia, 107(3) : 517-523)).

Berdasarkan artikel ilmiah tersebut, buaya irian yang hidup di Papua Nugini menjadi dua jenis terpisah, yaitu buaya irian (Crocodylus novaeguineae) yang hidup di perairan sebelah utara Pegunungan Tengah Papua Nugini, dan buaya sahul (Crocodylus halli) yang hidup di perairan sebelah selatan Pegunungan Tengah Papua Nugini.



Publikasi Murray dkk (2019) merupakan hasil penelitian dari kelompok buaya irian yang terdapat di Papua Nugini. Karena merupakan satu kesatuan pulau, maka jenis buaya di Papua Nugini juga ada di Papua wilayah Indonesia. Buaya sahul pun merupakan jenis buaya yang hidup di perairan bagian selatan Pegunungan Jayawijaya yang merupakan bagian wilayah Indonesia.

Sebelum publikasi tersebut, sudah banyak peneliti menduga populasi buaya irian di bagian selatan dan utara Pegunungan Tengah adalah jenis yang berbeda.

Penamaan buaya sahul untuk populasi buaya irian di bagian selatan Pegunungan Jayawijaya—yang merupakan Pegunungan Tengah di wilayah Indonesia—telah lama melekat pada populasi ini.

Perbedaan Buaya Sahul dan Buaya Irian




Perbedaan morfologi (bentuk luar tubuh) yang mudah dikenali dari dua jenis buaya ini adalah dari jumlah dan posisi sisik-sisik di belakang kepala (post-occipital scutes).

Jumlah sisik belakang kepala buaya sahul selalu 4 sisik, dengan barisan sisik sebelah kanan tidak bersebelahan dengan barisan sisik sebelah kiri. Dua barisan sisik ini juga tidak berdekatan.

Sementara, jumlah sisik belakang kepala buaya irian adalah antara 4 sampai 6 sisik, dengan barisan sisik sebelah kanan dan barisan sisik sebelah kiri saling bersebelahan atau berdekatan.

Perbedaan lain juga terdapat pada panjang moncong; moncong buaya sahul lebih panjang dibandingkan moncong buaya irian.

Secara genetik, dua jenis buaya papua ini belum memenuhi syarat jarak genetik untuk menjadi dua jenis terpisah, kondisi ini kemungkinan besar proses evolusi dan isolasi pemisahan secara genetik sedang bejalan pada tahap awal. Akan tetapi, dari morfometri (pengukuran) tengkorak kedua jenis buaya memperlihatkan karakter yang berbeda jauh dan memenuhi syarat untuk dapat dipisahkan sebagai dua jenis buaya berbeda.

Waktu berkembang biak kedua jenis buaya ini juga berbeda. Buaya irian betina membuat sarang dan bertelur pada Juli hingga November, sedangkan buaya sahul pada November hingga April.

Jumlah telur buaya sahul dalam satu sarang lebih sedikit dibandingkan jumlah telur buaya irian. Selain itu, ukuran telur buaya sahul lebih besar dibandingkan ukuran telur buaya irian.

Buaya irian dan buaya sahul termasuk jenis buaya berukuran tubuh kecil. Panjang tubuh maksimal buaya irian dan buaya sahul tidak berbeda. Jantan berukuran tubuh lebih panjang dibandingkan ukuran tubuh betina. Jantan dapat mencapai panjang tubuh sekitar 3 meter, sedangkan panjang tubuh betina hanya mencapai sekitar 2,5 meter.

Usulan Buaya Sahul untuk Dilindungi




Otoritas ilmiah di Indonesia yang diemban Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengusulkan buaya sahul masuk daftar satwa liar yang harus dilindungi undang-undang.

Buaya irian dan buaya sahul adalah dua jenis buaya endemik Pulau Papua. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, buaya irian dilindungi karena termasuk satwa endemik, yaitu endemik di Papua. Penyebaran buaya irian juga terbatas, yaitu hanya di perairan tawar. Buaya ini tidak dapat beradaptasi pada air payau.

Habitat buaya sahul tidak berbeda dengan buaya irian, yaitu penghuni perairan tawar; yang berbeda dari kedua jenis buaya ini hanya pada distribusinya.

Sejak buaya irian dipecah menjadi dua jenis berbeda oleh Murray dkk (2019), maka distribusi buaya irian hanya di perairan sebelah utara Pegunungan Jayawijaya, sedangkan distribusi buaya sahul di perairan sebelah selatan Pegunungan Jayawijaya.

Karena statusnya sebagai satwa endemik dan distribusinya terbatas, maka buaya sahul juga memenuhi syarat untuk menjadi satwa liar yang harus dilindungi undang-undang konservasi di Indonesia.

Artikel opini ini ditulis oleh Hellen Kurniati, seorang Herpetolog Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tags :
satwa dilindungi buaya irian BRIN buaya sahul hellen kurniati crocodylus halli crocodylus novaeguineae
Writer: Hellen Kurniati
Pos Terbaru
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25