Buaya Sahul, Jenis Buaya Baru yang Harus Dilindungi

Gardaanimalia.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, terdapat empat jenis buaya dilindungi di Indonesia. Empat jenis itu adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya irian (Crocodylus novaeguineae), buaya siam (Crocodylus siamensis) dan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii).
Pada 2019, Murray dkk mempublikasi artikel ilmiah tentang diagnosis morfologi buaya irian((Murray el al. 2019. Divergent Morphology among Populations of the New Guinea Crocodile, Crocodylus novaeguineae (Schmidt, 1928): Diagnosis of an Independent Lineage and Description of a New Species. Copeia, 107(3) : 517-523)).
Berdasarkan artikel ilmiah tersebut, buaya irian yang hidup di Papua Nugini menjadi dua jenis terpisah, yaitu buaya irian (Crocodylus novaeguineae) yang hidup di perairan sebelah utara Pegunungan Tengah Papua Nugini, dan buaya sahul (Crocodylus halli) yang hidup di perairan sebelah selatan Pegunungan Tengah Papua Nugini.
Publikasi Murray dkk (2019) merupakan hasil penelitian dari kelompok buaya irian yang terdapat di Papua Nugini. Karena merupakan satu kesatuan pulau, maka jenis buaya di Papua Nugini juga ada di Papua wilayah Indonesia. Buaya sahul pun merupakan jenis buaya yang hidup di perairan bagian selatan Pegunungan Jayawijaya yang merupakan bagian wilayah Indonesia.
Sebelum publikasi tersebut, sudah banyak peneliti menduga populasi buaya irian di bagian selatan dan utara Pegunungan Tengah adalah jenis yang berbeda.
Penamaan buaya sahul untuk populasi buaya irian di bagian selatan Pegunungan Jayawijaya—yang merupakan Pegunungan Tengah di wilayah Indonesia—telah lama melekat pada populasi ini.
Perbedaan Buaya Sahul dan Buaya Irian
Perbedaan morfologi (bentuk luar tubuh) yang mudah dikenali dari dua jenis buaya ini adalah dari jumlah dan posisi sisik-sisik di belakang kepala (post-occipital scutes).
Jumlah sisik belakang kepala buaya sahul selalu 4 sisik, dengan barisan sisik sebelah kanan tidak bersebelahan dengan barisan sisik sebelah kiri. Dua barisan sisik ini juga tidak berdekatan.
Sementara, jumlah sisik belakang kepala buaya irian adalah antara 4 sampai 6 sisik, dengan barisan sisik sebelah kanan dan barisan sisik sebelah kiri saling bersebelahan atau berdekatan.
Perbedaan lain juga terdapat pada panjang moncong; moncong buaya sahul lebih panjang dibandingkan moncong buaya irian.
Secara genetik, dua jenis buaya papua ini belum memenuhi syarat jarak genetik untuk menjadi dua jenis terpisah, kondisi ini kemungkinan besar proses evolusi dan isolasi pemisahan secara genetik sedang bejalan pada tahap awal. Akan tetapi, dari morfometri (pengukuran) tengkorak kedua jenis buaya memperlihatkan karakter yang berbeda jauh dan memenuhi syarat untuk dapat dipisahkan sebagai dua jenis buaya berbeda.
Waktu berkembang biak kedua jenis buaya ini juga berbeda. Buaya irian betina membuat sarang dan bertelur pada Juli hingga November, sedangkan buaya sahul pada November hingga April.
Jumlah telur buaya sahul dalam satu sarang lebih sedikit dibandingkan jumlah telur buaya irian. Selain itu, ukuran telur buaya sahul lebih besar dibandingkan ukuran telur buaya irian.
Buaya irian dan buaya sahul termasuk jenis buaya berukuran tubuh kecil. Panjang tubuh maksimal buaya irian dan buaya sahul tidak berbeda. Jantan berukuran tubuh lebih panjang dibandingkan ukuran tubuh betina. Jantan dapat mencapai panjang tubuh sekitar 3 meter, sedangkan panjang tubuh betina hanya mencapai sekitar 2,5 meter.
Usulan Buaya Sahul untuk Dilindungi
Otoritas ilmiah di Indonesia yang diemban Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengusulkan buaya sahul masuk daftar satwa liar yang harus dilindungi undang-undang.
Buaya irian dan buaya sahul adalah dua jenis buaya endemik Pulau Papua. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, buaya irian dilindungi karena termasuk satwa endemik, yaitu endemik di Papua. Penyebaran buaya irian juga terbatas, yaitu hanya di perairan tawar. Buaya ini tidak dapat beradaptasi pada air payau.
Habitat buaya sahul tidak berbeda dengan buaya irian, yaitu penghuni perairan tawar; yang berbeda dari kedua jenis buaya ini hanya pada distribusinya.
Sejak buaya irian dipecah menjadi dua jenis berbeda oleh Murray dkk (2019), maka distribusi buaya irian hanya di perairan sebelah utara Pegunungan Jayawijaya, sedangkan distribusi buaya sahul di perairan sebelah selatan Pegunungan Jayawijaya.
Karena statusnya sebagai satwa endemik dan distribusinya terbatas, maka buaya sahul juga memenuhi syarat untuk menjadi satwa liar yang harus dilindungi undang-undang konservasi di Indonesia.
Artikel opini ini ditulis oleh Hellen Kurniati, seorang Herpetolog Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
