Bunuh 140 Ekor Trenggiling, Vonisnya cuma 1 Tahun Penjara?

3 min read
2022-02-09 11:59:57
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua terdakwa kasus perdagangan 14 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) akhirnya divonis dari Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (8/2).

Terdakwa dengan inisial SK (38) dan BW (33) dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Eliyas Eko Setyo, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam bacaan putusannya, Eliyas menyebut bahwa terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

"Terdakwa divonis dengan putusan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” kata Eliyas, Selasa (8/2) dikutip dari Warta Pontianak.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni penjara selama 1 tahun.

Kedua terdakwa pun menerima putusan itu ketika hakim menawarkan kepada mereka untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka dibekuk saat melakukan aktvitas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Senin, 18 Oktober 2021.

Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditangkap atas dugaan melakukan jual beli sebanyak 14 kilogram sisik satwa dilindungi.

Ia juga menjelaskan, penangkapan yang dilakukan saat itu bermula dari informasi tentang adanya perdagangan sisik trenggiling, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” tutur Eduward.

Dalam penangkapan itu terungkap puluhan sisik trenggiling dibungkus dengan menggunakan karung plastik putih dan diangkut menggunakan sepeda motor.

“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” imbuh Eduward.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menambahkan, berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

Sehingga, ujarnya, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. "Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri," pungkas Sustyo Iriyono.

Tags :
Trenggiling sisik trenggiling perdagangan ilegal satwa liar
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25