Bunuh 140 Ekor Trenggiling, Vonisnya cuma 1 Tahun Penjara?

Gardaanimalia.com - Dua terdakwa kasus perdagangan 14 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) akhirnya divonis dari Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (8/2).
Terdakwa dengan inisial SK (38) dan BW (33) dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Eliyas Eko Setyo, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam bacaan putusannya, Eliyas menyebut bahwa terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
"Terdakwa divonis dengan putusan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” kata Eliyas, Selasa (8/2) dikutip dari Warta Pontianak.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni penjara selama 1 tahun.
Kedua terdakwa pun menerima putusan itu ketika hakim menawarkan kepada mereka untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka dibekuk saat melakukan aktvitas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Senin, 18 Oktober 2021.
Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditangkap atas dugaan melakukan jual beli sebanyak 14 kilogram sisik satwa dilindungi.
Ia juga menjelaskan, penangkapan yang dilakukan saat itu bermula dari informasi tentang adanya perdagangan sisik trenggiling, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” tutur Eduward.
Dalam penangkapan itu terungkap puluhan sisik trenggiling dibungkus dengan menggunakan karung plastik putih dan diangkut menggunakan sepeda motor.
“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” imbuh Eduward.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menambahkan, berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.
Sehingga, ujarnya, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. "Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri," pungkas Sustyo Iriyono.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
