Bunuh 600 Ekor Trenggiling, Pelaku Ditangkap saat Bawa 150 Kg Sisik

3 min read
2022-02-28 10:45:50
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 150 kilogram sisik trenggiling dari tangan terduga pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumut.

"Ditreskrimsus melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (27/2).

Hadi menjelaskan penindakan yang dilakukan Polda Sumut pada Jumat (25/2) tersebut berawal dari informasi bahwa ada warga yang hendak melakukan penjualan sisik trenggiling.

Usai menerima informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti sisik dan juga mengamankan dua orang laki-laki saat mereka membawa sisik tersebut menggunakan mobil travel.

Pelaku berinisial AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi tersebut membawa sisik yang telah dibungkus dengan beberapa karung besar yang diletakkan di jok belakang mobil.

Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, ujar Kombes Pol Hadi, yaitu AS diketahui telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual.

"Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa peran lainnya dijalankan oleh EPK yang bertugas untuk membantu menawarkan sisik dan mencari pembeli.

"Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, di mana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp2.500.000 per kg," ujarnya.

Menurut penghitungannya, Hadi mengatakan bahwa dengan menawarkan dan menjual sisik trenggiling seharga Rp2.500.000 tersebut, maka total nilai yang dihasilkan oleh AS dan EPK itu sebesar Rp375.000.000.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," sebutnya dilansir dari Kompas.

Tak hanya itu, ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, trenggiling merupakan satwa dilindungi.

Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut itu juga menyebut bahwa menurut keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Akibat perbuatannya, AS dan EPK dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Yaitu Pasal 40 Ayat 2 jo. 21 Ayat 2 huruf d, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap AS dan EPK, serta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli," pungkas Hadi.

Tags :
satwa liar Trenggiling satwa dilindungi sisik trenggiling perdagangan ilegal satwa liar
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25