Bunuh 600 Ekor Trenggiling, Pelaku Ditangkap saat Bawa 150 Kg Sisik

Gardaanimalia.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 150 kilogram sisik trenggiling dari tangan terduga pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumut.
"Ditreskrimsus melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (27/2).
Hadi menjelaskan penindakan yang dilakukan Polda Sumut pada Jumat (25/2) tersebut berawal dari informasi bahwa ada warga yang hendak melakukan penjualan sisik trenggiling.
Usai menerima informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti sisik dan juga mengamankan dua orang laki-laki saat mereka membawa sisik tersebut menggunakan mobil travel.
Pelaku berinisial AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi tersebut membawa sisik yang telah dibungkus dengan beberapa karung besar yang diletakkan di jok belakang mobil.
Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, ujar Kombes Pol Hadi, yaitu AS diketahui telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual.
"Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa peran lainnya dijalankan oleh EPK yang bertugas untuk membantu menawarkan sisik dan mencari pembeli.
"Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, di mana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp2.500.000 per kg," ujarnya.
Menurut penghitungannya, Hadi mengatakan bahwa dengan menawarkan dan menjual sisik trenggiling seharga Rp2.500.000 tersebut, maka total nilai yang dihasilkan oleh AS dan EPK itu sebesar Rp375.000.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," sebutnya dilansir dari Kompas.
Tak hanya itu, ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, trenggiling merupakan satwa dilindungi.
Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut itu juga menyebut bahwa menurut keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Akibat perbuatannya, AS dan EPK dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Yaitu Pasal 40 Ayat 2 jo. 21 Ayat 2 huruf d, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap AS dan EPK, serta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli," pungkas Hadi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
